Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh dan UMP Jakarta Naik 2022, Ini Dampaknya bagi Bisnis Menurut Ekonom

Analis menilai tambahan beban dunia usaha dari kenaikan UMP Jakarta dan batalnya penurunan tarif PPh Badan masih terbilang wajar seiring dengan prospek ekonomi yang baik pada tahun 2022.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics atau Core Indonesia menilai bahwa berlakunya kenaikan upah minimum di DKI Jakarta dan batalnya penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Badan akan meningkatkan beban pengusaha.

Pemerintah perlu menjaga insentif dengan seimbang agar penambahan beban itu tidak mengganggu pemulihan ekonomi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen, dari semula 0,85 persen. Berdasarkan formula itu, UMP DKI Jakarta pada tahun depan naik Rp225.667 menjadi Rp4,64 juta.

Selain itu, pada tahun depan pemerintah memutuskan bahwa tarif PPh Badan tetap di angka 22 persen. Sebelumnya, pemerintah berencana menurunkan tarif PPh Badan menjadi 20 persen pada 2022, tetapi batal dan tarifnya tetap.

Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa kedua hal tersebut dapat menambah beban dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Namun, prospek ekonomi yang baik pada tahun depan membuat kenaikan beban itu terbilang wajar.

Meskipun begitu, Yusuf menilai bahwa kondisi pemulihan tidak akan terjadi rata di seluruh sektor usaha. Terdapat sebagian sektor yang masih berjibaku pada tahun depan, seperti jasa akomodasi, makanan dan minuman, serta transportasi. Oleh karena itu, menurut Yusuf penambahan beban membuat sektor-sektor itu menjadi riskan.

"Sebenarnya perekonomian tahun 2022 diproyeksikan akan jauh lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, seharusnya memberikan efek pemulihan, tetapi karena tahun depan efek pemulihan divergent antar satu sektor dengan sektor yang lain, maka dampak kenaikan beban PPh dan UMP juga akan berbeda ke satu sektor dengan sektor lainnya," ujar Yusuf kepada Bisnis, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, sektor-sektor yang masih berjibaku pada tahun depan mau tidak mau harus menyesuaikan rencana kerjanya. Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah dengan menunda langkah ekspansi bisnis dan bukan tidak mungkin melalukan efisiensi.

Di sisi lain, sejumlah sektor berpotensi tumbuh dengan optimal pada tahun depan seiring membaiknya kondisi perekonomian, seperti jasa komunikasi, keuangan, dan beberapa industri manufaktur. Menurut Yusuf, sektor-sektor itu dapat mengompensasikan keuntungannya ke kenaikan PPh dan distribusi UMP.

"Harapannya sekarang ada pada insentif pemerintah, tetapi perlu diingat beberapa insentif pemerintah atau kebijakan fiskal, seperti insentif pajak mulai dikurangi oleh pemerintah, sehingga pemilihan insentif ini, siapa sektor peneriman, saya kira menjadi penting untuk mendukung kelanjutan proses pemulihan dunia usaha di tahun depan," ujar Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper