Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Revisi UMP DKI 2022, OPSI: Ada Risiko Gugatan Hukum

OPSI menilai revisi kenaikan UMP DKI 2022 dinilai berisiko menimbulkan gugatan hukum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen bisa berisiko menimbulkan gugatan hukum dari pengusaha.

Organisasi pekerja menilai proses hukum yang berisiko mengemuka merupakan hal lumrah akibat tak berjalannya dialog sosial antara pemangku kepentingan.

“Memang keputusan gubernur soal UMP merupakan objek yang bisa digugat sampai ke pengadilan. Ini hal yang biasa terjadi. Digugat pekerja maupun pengusaha dan memang respons secara yuridis,” kata Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar, Senin (20/12/2021).

Timboel mengatakan ketidaksepakatan antara pemangku kepentingan mengemuka karena dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja cenderung tak terjadi dalam proses penetapan UMP. Hal ini telah terjadi bahkan sebelum aturan pengupahan direvisi dengan kehadiran PP No. 36/2021.

Dia menjelaskan bahwa penetapan UMP sesuai PP No. 36/2021 sejatinya tak hanya mengacu pada variabel-variabel tertentu dalam formula penghitungan. Pasal 26 menyebutkan bahwa penyesuaian UMP setiap tahun ditetapkan dalam rentang nilai tertentu di antara batas bawah dan batas atas upah di wilayah bersangkutan.

“Jadi terlepas kenaikan 0,85 persen atau 5,1 persen, kenaikan upah sebenarnya memungkinkan selama tidak melampaui batas atas dan bawah. Ini sejatinya bisa jadi ruang dialog, tetapi tidak dimanfaatkan pemangku kepentingan,” katanya.

Timboel menghitung dengan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI sebesar Rp2,33 juta, rata-rata jumlah anggota keluarga di DKI sebanyak 3,43 orang, dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja di DKI sebanyak 1,44 orang, maka nilai batas atas UMP DKI berada di angka Rp5.565.244. Adapun batas bawah di angka Rp2.782.622 per bulan.

“Jika Gubernur DKI menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854, maka nilai tersebut masih dalam rentang yang diamanatkan PP No. 36 tersebut. Hanya saja proses dialog tidak berjalan dalam proses penyusunan angka terbaru,” kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper