Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Akui Pernah Berdebat dengan Teten Masduki Soal Investasi Asing

Bahlil menceritakan pada saat proses pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, Teten meminta agar investor asing dilarang untuk masuk ke usaha-usaha dengan modal di bawah Rp10 miliar ke bawah.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa dirinya pernah berdebat dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait dengan regulasi investasi asing pada usaha dengan nilai modal di bawah Rp10 miliar.

Bahlil menceritakan pada saat proses pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, Teten meminta agar investor asing dilarang untuk masuk ke usaha-usaha dengan modal di bawah Rp10 miliar ke bawah.

Oleh sebab itu, pasal 90 UU Cipta Kerja mengatur agar bidang usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar tidak dimasuki investor asing, namun hanya dibuka bagi UMKM.

"Kita berdebat sata itu. Untuk apa investor besar masuk kalau hanya mau mengambil modal kerja yang di bawah Rp10 miliar. Itu biarkanlah saudara-saudara kita yang ada di pelosok-pelosok desa, kecamatan, dan kabupaten dari Aceh sampai Papua. Jangan kita kasih ke asing," cerita Bahlil pada acara Penerbitan dan Pembagian Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, Senin (13/12/2021).

Mantan ketua umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini juga menyoroti bahwa UMKM selalu dijadikan komoditas politik.

"Nanti kalau pemilu, pilgub, pilpres, pilkada, UMKM selalu dijadikan komoditas [politik]. Jangan remehkan UMKM. Saya alumni UMKM. Saya pernah punya omzet Rp60 juta, waktu memulai usaha. Saya pernah antre di depan [kantor] kepala dinas kabupaten untuk mengurus izin berhari-hari. Saya pernah membayar izin yang tidak wajar," cerita Bahlil.

Dia menceritakan kesulitan dan kerumitan untuk mengurus izin usaha pada saat dia awal membuka usaha. Namun, saat ini izin seluruh usaha melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Dia menegaskan perizinan untuk UMKM tidak memungut pembayaran.

Bahlil menyampaikan sejak 9 Agustus 2021 sampai sekarang, OSS sudah menerbitkan 430.000 nomor induk berusaha (NIB). Sebesar 98 persen adalah untuk UMKM perseorangan.

Di samping itu, Bahlil menyebut NIB yang telah terbit didominasi oleh pengusaha UMKM dari Jawa Barat sebanyak 113.000 atau tertinggi di Indonesia berdasarkan data OSS real time pagi ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper