Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) hingga saat ini sudah menerbitkan kurang lebih 500.000 perizinan.
Sebagian besar dari izin yang diterbitkan, lanjut Bahlil, merupakan izin usaha yang diterbitkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
"Sejak diluncurkan dari 9 Agustus sampai dengan sekarang, OSS-RBA sudah mengeluarkan kurang lebih 500.000 perizinan, 99,7 persen itu adalah perizinan untuk UMKM dan perorangan," kata Bahlil pada konferensi pers, Rabu (1/12/2021).
Oleh sebab itu, dia menilai adanya OSS-RBA yang juga merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Peraturan Pemerintah No.5/2021), telah berdampak positif pada kemudahan perizinan berusaha.
Terkait dengan kendala, dia mengakui bahwa kendala yang terjadi pada penerbitan izin berusaha melalui OSS di sejumlah daerah disebabkan oleh kementerian/lembaga teknis terkait yang turut menerbitkan izin. Seperti misalnya MUI, BPOM, atau BSN.
Sebelumnya, kajian atau asesmen dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terkait dengan penerapan OSS-RBA di daerah menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki pengetahuan sangat terbatas terhadap sistem perizinan tersebut.
Baca Juga
"Sangat terbatas dalam arti belum mengetahui secara detil proses OSS RBA. Lalu, bagaimana kategorisasi terkait dengan usaha-usahanya," kata Acting Director KPPOD Armand Suparmand pada webinar, Selasa (23/11/2021).
Menurut Armand, hasil studi yang dilakukannya menunjukkan bahwa pelaku usaha di daerah masih kesulitan dan membutuhkan pendampingan dalam menggunakan sistem OSS-RBA yang diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 9 Agustus lalu.
Armand mengatakan kesulitan dalam penggunaan OSS yang dialami oleh pelaku usaha di daerah adalah pada urusan penginputan pada sistem OSS, dan membedakan izin-izin usaha sesuai skalanya seperti usaha mikro kecil (UMK) atau non-UMK, risiko rendah, menengah-tinggi, atau tinggi.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga mengaku membutuhkan pendampingan yang intens terutama terkait dengan migrasi OSS versi 1.1 ke OSS RBA untuk mempercepat integrasi layanan perizinan, agar menjadi lebih sederhana, cepat, dan murah.
Adapun, kajian atau asesmen oleh KPPOD ini dilakukan di lima daerah di Indonesia yaitu Makassar, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan DKI Jakarta.
Lalu, metodologi yang dilakukan adalah dengan studi kualitatif gabungan hasil analisis regulasi dan data (informasi lapangan), dan teknik pengumpulan data menggunakan Focus Group Discussion (FGD) dan in-depth interview.
Terdapat tiga kelompok narasumber yang menjadi subjek kajian yaitu pemda, instansi vertikal, serta dunia usaha.