Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman Tarif Cukai Molor, Pelaku Industri Tak Punya Waktu Rancang Rencana Bisnis

Selain itu, pengumuman tarif cukai tersebut dapat berdampak kepada pelaku industri rokok karena mereka tidak memiliki cukup waktu untuk membuat sejumlah rencana bisnis. Kebijakan Tarif Cukai Rokok Berisiko Timbulkan Gelombang PHK
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Lambatnya pengumuman tarif cukai rokok 2022 membuat pelaku industri memiliki waktu sempit untuk menyiapkan strategi bisnis tahun depan, sehingga perubahan itu harus memperhatikan dampak terhadap industri dan tenaga kerjanya, dengan tetap fokus mengendalikan distribusi dan konsumsinya masyarakat.

Hingga Senin (13/12/2021) siang, pemerintah belum mengumumkan besaran tarif cukai rokok untuk tahun depan. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai bahwa pengumuman tarif itu molor, karena biasanya berlangsung pada akhir September atau awal Oktober setiap tahunnya.

Hal tersebut dapat berdampak kepada pelaku industri rokok karena tidak memiliki cukup waktu untuk membuat sejumlah rencana bisnis. Penyiapan anggaran untuk memborong pita cukai dan pembuatan proyeksi penjualan biasanya berlangsung pada kuartal IV, setelah pemerintah mengumumkan tarif baru cukai rokok.

Menurut Prianto, pengusaha kemudian perlu mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) jika terjadi penurunan omzet akibat daya beli masyarakat yang berkurang setelah berlakunya tarif cukai baru. Hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah.

"Pengusaha harus mengantisipasi HK jika berdasarkan proyeksi mereka penjualan menurun karena kenaikan cukai hasil tembakau [CHT]," ujar Prianto kepada Bisnis, Senin (13/12/2021).

Dia yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute menilai bahwa molornya pengumuman tarif cukai tak lepas dari kompromi antara pemerintah yang menginginkan kenaikan tarif cukai rokok dan pengusaha yang berharap tidak ada kenaikan terlebih dahulu.

"Saya melihat tarif CHT tetap ada kenaikan sesuai hasil kompromi sehingga kenaikan tersebut bisa meningkatkan penerimaan cukai di 2022, tapi diharapkan kenaikan tersebut tidak mengakibatkan gelombang PHK di industri terkait," ujar Prianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper