Bisnis.com, JAKARTA — Center of Reform on Economics atau Core Indonesia meyakini pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau pada 2022 demi menambah pendapatan negara. Pelaku industri rokok dilanda ketidakpastian karena hingga saat ini belum terdapat pengumuman tarif cukai hasil tembakau atau CHT.
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menjelaskan bahwa pemerintah akan berupaya mencapai target penerimaan negara yang tinggi pada 2022, untuk mengoptimalkan pemulihan ekonomi. Menurutnya, cukai rokok akan menjadi salah satu motor pendorong penerimaan tahun depan.
"Saya rasa, kemungkinan besar pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan karena untuk mengejar target penerimaan yang lebih tinggi," ujar Faisal kepada Bisnis, Minggu (12/12/2021).
Menurutnya, perpajakan menjadi sumber penerimaan tertinggi bagi pemerintah, tetapi relatif sulit untuk meningkatkannya lagi. Oleh karena itu, di tengah kebutuhan penerimaan negara yang tinggi saat pandemi Covid-19 pemerintah akan turut mengoptimalkan pos pendapatan lainnya, salah satunya cukai rokok.
Meskipun begitu, Faisal menyoroti lamanya pengumuman tarif cukai rokok oleh pemerintah. Biasanya, pengumuman tarif CHT berlangsung pada akhir September atau awal Oktober, tetapi hingga pekan kedua belum terdapat pengumuman dari pemerintah.
Dia menilai bahwa lamanya pengumuman tarif cukai akan berdampak terhadap bisnis industri rokok. Tarif cukai menjadi komponen penting bagi pabrikan-pabrikan rokok dalam menentukan strategi bisnis tahun selanjutnya, termasuk langkah bisnis menjelang akhir tahun.
Baca Juga
Para pelaku industri rokok biasanya melakukan borong pita cukai (forestalling) pada akhir tahun sebagai bagian dari perencanaan bisnis tahun depan. Namun, menurut Faisal, belum diumumkannya tarif cukai hingga saat ini membuat ketidakpastian muncul bagi para pelaku industri dalam menentukan strategi.
"Sampai sekarang belum ditentukan tarifnya, tentu industri rokokakan kesulitan untuk merencanakan bisnisnya, arus kasnya ke depan. Kepastian tarif cukai rokok tentu saja menjadi sangat penting untuk perencanaan ke depannya, apalagi kalau nanti ternyata ketika diputuskan tarifnya menjadi lebih tinggi," ujar Faisal.
Selain itu, Faisal menilai bahwa ketidakpastian lainnya di industri rokok muncul karena tak adanya patokan jelas dalam penentuan tarif cukai dari tahun ke tahun. Menurutnya, tidak ada tolok ukur kenapa tarif cukai tahun tertentu lebih tinggi dan tahun lainnya lebih rendah, sehingga pelaku industri pun perlu menunggu keputusan pemerintah.
"Tentu saja ketidakpastian dalam penetapan cukai ini akan merugikan industri rokok. Walaupun sebenarnya memang diproyeksikan sebagai industri yang sunset, artinya ke depan diperkirakan memang konsumsinya makin lama makin berkurang sejalan dengan kesadaran masyarakat. Namun, paling tidak demand masih ada sampai sekarang," ujar Faisal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai bahwa kenaikan cukai rokok setiap tahun terjadi dengan eksesif. Menurunya, para petani tembakau selalu dilanda kecemasan oleh rencana kenaikan cukai rokok, mereka pun berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib petani tembakau.
Menurutnya, pemerintah perlu menjaga nasib para petani dari maraknya impor tembakau. Lalu, mereka pun berharap pemerintah dapat meningkatkan derajat kesejahteraan petani di industri tembakau, khususnya ketika terdapat tekanan terhadap industri seperti melalui kenaikan cukai rokok.
"Kami bukan anti impor, tetapi akan lebih baik kalau ada regulasi pengaturanya agar petani tidak tergerus dua gelombang kebijakan, yaitu kenaikan cukai dan liarnya importasi tembakau," ujar Agus pada Jumat (10/12/2021).