Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indef Sebut Perusahaan Rokok Masih Ragu-Ragu Naikkan Harga

Pemerintah dinilai terlambat menyampaikan pengumuman tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022, sehingga berimbas pada kegamangan perusahaan rokok menentukan kenaikkan harga.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menyatakan bahwa para pelaku di industri hasil tembakau belum menentukan penyesuaian harga untuk tahun depan seiring masih belum munculnya pengumuman tarif cukai rokok dari pemerintah.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai bahwa pemerintah terlambat menyampaikan pengumuman tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022. Biasanya, pemerintah pengumuman tarif cukai rokok berlangsung pada akhir September atau awal Oktober, tetapi belum ada kabar hingga saat ini.

Menurutnya, hal tersebut berimbas terhadap strategi bisnis para pelaku industri hasil tembakau dan menyulitkan mereka. Biasanya, para pelaku industri memborong pita cukai pada kuartal IV tiap tahunnya, setelah mendapatkan tarif cukai baru untuk tahun berikutnya. Selanjutnya, perusahaan akan melakukan perhitungan penyesuaian harga setelah berlakunya tarif cukai baru.

"Saat ini mereka belum menyesuaikan tarif. Pada akhirnya, terlambatnya pengumuman tarif CHT membuat pelaku industri tidak membeli banyak [pita cukai], adjustment harga tidak terlalu banyak, pengaruhnya nanti berkurang penerimaan negara," ujar Tauhid kepada Bisnis, Minggu (12/12/2021).

Dia menjabarkan bahwa jika pengumuman tarif cukai berlangsung pada September atau Oktober, pelaku industri memiliki cukup waktu untuk menghitung penyesuaian harga dan melakukan uji pasar. Misalnya, menurut Tauhid, para pelaku industri menaikkan perlahan-lahan harga rokok pada kuartal IV hingga nantinya mencapai batas harga jual eceran (HJE) tertinggi.

"Ada ruang harga jual 85 persen, dinaikkan perlahan-lahan sampai batas HJE," ujarnya.

Sayangnya, pengumuman tarif cukai rokok 2022 yang belum berlangsung menjelang pertengahan Desember ini membuat penyesuaian harga dan uji pasar bisa molor hingga Februari atau Maret.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper