Bisnis.com, SOLO - Pemerintah bakal menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan dan mengganti semua fasilitas menjadi kelas standar.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 23 ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Rencananya, standardisasi kelas rawat inap tersebut akan diberlakukan mulai Januari 2022.
Perubahan ini akan membuat peserta atau pasien pengguna BPJS Kesehatan harus mengeluarkan uang tambahan jika ingin mendapatkan kelas yang lebih tinggi.
Sehingga nantinya, peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar) dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Jika ingin menggunakan alternatif lain, peserta membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Baca Juga
"Sehingga yang diatur adalah selisih biaya," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Muttaqien dikutip dari Tempo.
Rencana ini disampaikan DJSN sejak 2020 dan harus berlaku paling lambat sebelum 31 Desember 2021.
Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta BPJS hanya akan menerima layanan kelas rawat inap standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK saja.
Muttaqien belum merinci mekanisme gabungan layanan antara BPJS dan asuransi tambahan ini, termasuk perusahaan asuransi mana saja yang bakal terlibat.
Ia menyebut tim kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional di dewan sudah melakukan konsultasi publik dengan beberapa pihak terkait untuk menampung masukan.
Salah satu yang diajak duduk bicara yaitu perusahaan asuransi komersil di asosiasi asuransi jiwa, karena jadi salah satu pihak dalam desain ekosistem jaminan kesehatan nasional.
"Masukan yang disampaikan stakeholder sangat berarti untuk perbaikan yang diperlukan dalam desain," ujarnya