Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Tahun Depan, Ini Cara Mengganti Fasilitas Standar ke Kelas Lebih Tinggi saat Pakai BPJS

Pengguna BPJS bisa meminta kelas rawat inap yang lebih tinggi saat menggunakan BPJS dengan cara memakai asuransi lain atau membayar selisih harga ke rumah sakit.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah bakal menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan dan mengganti semua fasilitas menjadi kelas standar.

Aturan tersebut tertuang pada Pasal 23 ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Rencananya, standardisasi kelas rawat inap tersebut akan diberlakukan mulai Januari 2022.

Perubahan ini akan membuat peserta atau pasien pengguna BPJS Kesehatan harus mengeluarkan uang tambahan jika ingin mendapatkan kelas yang lebih tinggi.

Sehingga nantinya, peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar) dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Jika ingin menggunakan alternatif lain, peserta membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

"Sehingga yang diatur adalah selisih biaya," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Muttaqien dikutip dari Tempo.

Rencana ini disampaikan DJSN sejak 2020 dan harus berlaku paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

Sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta BPJS hanya akan menerima layanan kelas rawat inap standar dan Kebutuhan Dasar Kesehatan atau KDK saja.

Muttaqien belum merinci mekanisme gabungan layanan antara BPJS dan asuransi tambahan ini, termasuk perusahaan asuransi mana saja yang bakal terlibat.

Ia menyebut tim kelas rawat inap jaminan kesehatan nasional di dewan sudah melakukan konsultasi publik dengan beberapa pihak terkait untuk menampung masukan.

Salah satu yang diajak duduk bicara yaitu perusahaan asuransi komersil di asosiasi asuransi jiwa, karena jadi salah satu pihak dalam desain ekosistem jaminan kesehatan nasional.

"Masukan yang disampaikan stakeholder sangat berarti untuk perbaikan yang diperlukan dalam desain," ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper