Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Diterapkan Pertengahan 2022?

DJSN menargetkan penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan itu mulai ditetapkan pada pertengahan tahun depan.
Seorang tenaga medis mendorong seorang pasien dengan kursi roda di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/7/2021). Rumah sakit yang dikelola Pemerintah Kota Palu itu terpaksa menutup sementara layanan pada ruang intermediate, Poli Saraf dan Poli Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) untuk meminimalisir penyebaran virus corona menyusul terinfeksinya 12 tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut./ANTARA FOTO-Basri Marzuki
Seorang tenaga medis mendorong seorang pasien dengan kursi roda di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/7/2021). Rumah sakit yang dikelola Pemerintah Kota Palu itu terpaksa menutup sementara layanan pada ruang intermediate, Poli Saraf dan Poli Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT) untuk meminimalisir penyebaran virus corona menyusul terinfeksinya 12 tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut./ANTARA FOTO-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN tengah mengakomodasi permintaan asosiasi rumah sakit untuk menyesuaikan kembali tarif pembayaran klaim peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Komitmen itu disampaikan menyusul rencana standarisasi kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan. 

 

DJSN beralasan tarif pembayaran klaim pada rumah sakit dan kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP relatif rendah setiap tahunnya. 

 

“Tarif rumah sakit dan kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah tidak layak, memang sudah banyak yang kelihatan dalam pantauan kita,” kata anggota DJSN Asih Eka Putri melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021). 

 

Asih mengatakan DJSN belum sampai pada kesepakatan akhir ihwal besaran tarif yang bakal disesuaikan terkait dengan langkah penyesuaian indeks pembayaran klaim peserta BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Dia berdalih dewan jaminan sosial itu masih pada pemodelan untuk menetapkan besaran tarif yang disesuaikan dengan manfaat, kelas rawat inap standar hingga besaran iuran. 

 

Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya. 

 

Misalkan pada 2015 rerata biaya satuan klaim pada kelas 1,2,3 sebesar Rp287.623. Pada 2016 rerata biaya satuan klaim sebesar Rp286.121. Selanjutnya pada 2017 biaya satuan klaim tercatat sebesar Rp296.777, sedangkan pada 2018 sebesar Rp299.057. Belakangan, rerata biaya klaim pada 2019 mencapai Rp304.261. 

 

Tren yang sama juga terlihat dari distribusi rerata biaya satuan klaim per admisi rawat inap tingkat lanjut (RITL) menurut hak kelas perawatan selama delapan tahun. Rerata biaya satuan klaim seluruh kelas sebesar Rp4.710.827 pada tahun 2015.

Selanjutnya rerata itu mengalami penurunan menjadi Rp4.560.623 pada 2016. Di sisi lain, rerata itu kembali mengalami kenaikan pada tahun 2017 menjadi Rp4.806.550 dan pada 2018 mencapai Rp4.747.547. Rerata biaya satuan klaim itu menjadi Rp4.683.632 pada 2019. 

 

“Tarif itu terakhir ya setelah kita rampung dengan manfaat yang disepakati, kelas rawat inap dengan indikator yang disepakati, besaran iuran kemudian tarif yang nanti jadi dasar negosiasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan,” tuturnya. 

 

Adapun DJSN menargetkan penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan itu mulai ditetapkan pada pertengahan tahun depan lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

 

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta pemerintah untuk menetapkan iuran tertinggi bagi peserta BPJS Kesehatan seiring implementasi kebijakan rawat inap kelas standar secara bertahap tahun depan. ARSSI mengeluhkan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit swasta belum mengalami kenaikan selama delapan tahun terakhir. 

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Ichsan Hanafi menerangkan iuran tertinggi pada kebijakan rawat inap kelas standar itu diharapkan selaras dengan besaran tarif kelas I dan II yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu mengamanatkan peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan II masing-masing membayar iuran sebesar Rp150.000 dan Rp100.000. 

 

“Tarif ini sudah hampir delapan tahun tidak naik, tarif non PBI yang empat tempat tidur mungkin disesuaikan dengan kelas satu yang sekarang, PBI yang enam tempat tidur bisa disamakan dengan tarif kelas dua sekarang,” kata Ichsan melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021). 

 

Di sisi lain, Ichsan mengatakan, rumah sakit swasta mesti mengeluarkan investasi yang relatif tinggi untuk mengatur ulang fasilitas layanan kesehatan mereka sesuai dengan kelas standar yang menjadi amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Selain investasi itu, rumah sakit swasta juga mengeluhkan turunnya pendapatan mereka akibat tingginya beban layanan kesehatan selama delapan tahun terakhir. 

 

“Bayangkan kalau delapan tahun iuran ini tidak naik, UMR hampir setiap tahun naik, inflasi setiap tahun naik. Artinya, selisih [keuntungan] semakin kecil, akan sulit sekali bagi rumah sakit bertumbuh dan berkembang,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper