Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun skenario pembatasan pergerakan masyarakat hingga penerapan ganjil genap di ruas tol menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan ganjil genap diharapkan bisa menekan angka mobilitas masyarakat hingga 30 persen.
Adapun Ganjil Genap kendaraan pribadi rencananya dilakukan di 4 ruas tol, yakni:
- Ruas Tol Tangerang-Merak
- Ruas Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
- Rias Tol Cikampek-Padalarang-Kanci
- Ruas Jalan Tol Cikampek
- Jalan Tol Padalarang
Jumlah ruas tol masih sangat mungkin berubah tergantung pada situasi nantinya. Skenario lalu lintas akhir bakal diputuskan sembari memantau perkembangan kasus Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat (AS) serta munculnya virus corona varian Omicron, yang telah menyebar di sejumlah negara.
Adapun rencananya, penerapan skema rekayasa lalu lintas ganjil genap akan diterapkan lebih awal sebelum pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021, atau mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Budi mengatakan bahwa telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar berkonsolidasi dengan TNI/Polri untuk bersama-sama membuat posko pengecekan dan mengkoordinasikan operasi transportasi selama Nataru.
Baca Juga
Selain itu, Kemenhub juga mengusulkan pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, jalan ibu kota provinsi, dan area tempat wisata. Hal tersebut menyusul adanya potensi pergerakan kendaraan pribadi motor dan mobil. Jumlah kendaraan pribadi tersebut banyak dan signifikan susah dikendalikan.
Dia menambahkan mobilitas angkutan bisnis tidak dibatasi untuk mendukung kegiatan ekonomi berjalan. Perjalanan dalam negeri selama 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mengacu pada SE gugus tugas akan dilakukan pembatasan.
Akan dilakukan jam operasi angkutan dan pembatasan kapasitas angkutan umum. Selain itu akan dilakukan peningkatan pengawasan implementasi prosedur kesehatan dan peduli lindungi di sektor transportasi.
Menhub pun memerinci, pembatasan perjalanan darat dilakukan terhadap kendaraan perseorangan angkutan umum, dan angkutan penyeberangan. Pembatasan operasi angkutan umum dilakukan dengan jumlah kendaraan yang beroperasi hanya 50 persen, terutama bus pariwisata dengan kapasitas 70 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan.
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur pembatasan jam operasi angkutan umum. Operator transportasi pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek hasil tes kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan yang tepat.