Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Buat HS Code Khusus Produk Halal

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada Selasa (30/11/2021).
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berupaya memasukkan klasifikasi produk halal ke dalam harmonized system atau HS Code dalam perdagangan internasional. Adanya klasifikasi itu akan memudahkan identifikasi dalam neraca perdagangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada Selasa (30/11/2021). Rapat itu membahas upaya mendorong Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia.

Menurut Sri Mulyani, penguatan kerangka perdagangan produk halal menjadi salah satu aspek penting untuk menjadi pusat produsen. Oleh karena itu, Direktorat Jendral Bea dan Cukai berupaya membuat HS Code untuk produk-produk halal.

"Bea Cukai juga sedang meningkatkan dan berjuang untuk memasukkan klasifikasi produk halal di dalam HS Code untuk produk-produk merchandise perdagangan internasional," ujar Sri Mulyani pada Selasa (30/11/2021).

Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dalam mendorong pembuatan HS Code produk halal tersebut. Kementerian Perdagangan memiliki peranan karena pembuatan HS Code merupakan tupoksi World Customs Organization dan World Trade Organization.

"Sehingga dengan demikian nanti kita bisa mengidentifikasi di neraca perdagangan berapa pangsa produk halal di dalam indikator neraca perdagangan tersebut," ujar Sri Mulyani.

Di dalam negeri, KNEKS dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai pun bekerja sama dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) dalam mendukung komplek industri halal. Lembaga-lembaga itu pun bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam kodifikasi halal untuk ekspor dan impor.

"Dalam hal ini, produk halal yang diekspor akan certified dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang yang certified kehalalan dari produk tersebut. Sedangkan untuk impor yang akan dipakai di dalam negeri yang akan mendapatkan kemudahan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," tutur Sri Mulyani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper