Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Pastikan Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Tidak Berdampak Serius pada Dunia Usaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi tidak berdampak serius pada dunia usaha.
Layar menampilkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Layar menampilkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi tidak berdampak serius pada dunia usaha.

Hariyadi beralasan, keputusan MK itu hanya menyasar pada ranah formal atau pembentukan undang-undang yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

“Boleh saya sampaikan relatif tidak ada dampak yang serius, karena permasalahannya untuk merevisi undang-undang pembentukan daripada UU Cipta Kerja,” kata Hariyadi saat menyampaikan keterangan pers di di Kantor Apindo, Gedung Permata Kuningan Lt. 10, Jumat (26/11/2021).

Adapun konferensi pers yang diinisiasi Apindo itu turut dihadiri Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, dan Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia dan sejumlah pimpinan asosiasi usaha lainnya.

Hariyadi mengatakan, konferensi pers itu digelar untuk meminimalisir persepsi yang keliru ihwal keputusan MK kemarin. Dia mengaku khawatir investor mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di dalam negeri selepas keputusan MK tersebut.

“Tujuan kami untuk memastikan ini tidak ada perubahan terhadap materi di amar putusan MK lebih pada ranah formal pembentukan undang-undang,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan itu diucapkan.

MK juga menyatakan bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” tutur Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya, amar putusan menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan undang-undang, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Amar putusan uji formil dan materiil juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper