Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mampu merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dengan cepat, kurang dari dua tahun seperti perintah Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Jumat (26/11/2021). Yasonna telah mengikuti rapat dengan sejumlah menteri di sana.
Yasonna tidak berkomentar banyak mengenai rapat tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai waktu perbaikan UU Cipta Kerja, dia yakin dapat dilakukan lebih cepat dari perintah MK.
"Oh, bisa lah, lebih cepat [dari dua tahun]," ujar Yasonna pada Jumat (26/11/2021).
Dia kemudian mengelak saat mendapatkan pertanyaan bahwa revisi UU tersebut dapat berjalan kurang dari satu tahun. Yasonna kemudian menolak berkomentar lebih jauh.
"Tadi biasa lah, merespons [putusan MK]. Nanti oleh Pak Menko [Airlangga Hartarto], satu pintu," ujarnya.
Baca Juga
Yasonna pun kemudian bergegas memasuki kendaraan dan meninggalkan kawasan Lapangan Banteng, tempat Kantor Kemenko Perekonomian.
Selain Yasonna, berdasarkan pantauan Bisnis, Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar turut hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah pejabat eselon 1 dari beberapa kementerian yang hadir.
MK memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana baru atas undang-undang sapu jagat ini dilarang untuk diterbitkan.
Keputusan itu dibacakan secara marathon oleh 9 Hakim MK yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang selesai diucapkan pada pukul 14.20 WIB. Materi yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman pada Kamis, (25/11/2021).
Meskipun begitu, MK menyatakan bahwa aturan yang sudah terbit tetap berlaku hingga batas waktu revisi UU Cipta Kerja.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," ulas Hakim MK lebih lanjut.