Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak Berkasus Bisa Tetap Ikut Tax Amnesty Jilid 2, Ini Penjelasannya

Menurut DJP, PPS dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, termasuk yang masih menjalani proses hukum. PPS dapat diikuti dalam kurun waktu enam bulan, yakni pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak ataU DJP Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penindakan kasus pidana tidak akan terpengaruh jika wajib pajak terkait mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS.

Direktur Penegakan Hukum DJP Kementerian Keuangan Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberlakukan PPS agar para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan.

Menurutnya, PPS dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, termasuk yang masih menjalani proses hukum. PPS dapat diikuti dalam kurun waktu enam bulan, yakni pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Sebagaimana diamanatkan UU 7/2021, tentunya tidak akan tumpang tindih dengan penegakan hukum," ujar Eka pada Senin (23/11/2021).

Menurutnya, wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan kasus hukum, termasuk dugaan tindak pidana perpajakan dapat mengikuti program tersebut. Namun, mereka harus menyelesaikan dulu perkaranya sebelum mengikuti PPS.

"Prosesnya [penindakan hukum] tetap berjalan. Kalau kasusnya sudah selesai bisa [ikut PPS]," ujar Eka.

PPS memungkinkan wajib pajak menyampaikan secara sukarela atas harta yang belum masuk dalam pengungkapan program pengampunan pajak 2016–2017, maupun dalam SPT tahun 2020.

Terdapat dua kebijakan dalam PPS, yakni:

Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh Final sebesar:

A. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

B. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

C. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT)

Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar:

A. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

B. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

C. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan EBT


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper