Bisnis.com, JAKARTA - Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Fraksi partai Golkar mengapresiasi diterimanya usulan terkait kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan untuk dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB,” Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin dalam Raker bersama dengan pemerintah, Selasa (23/11/2021).
Puteri menjelaskan, pengecualian tersebut dilakukan untuk mengakselerasi pengembangan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, sesuai dengan grand strategy energi nasional.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan bahwa tarif PKB dan BBNKB akan dilakukan penyesuaian dalam RUU HKPD.
“Penyesuaian tarif PKB dan BBNKB agar tidak menambah beban wajib pajak pasca penyesuaian tarif opsen PKB dan BBNKB,” katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, mengacu pada UU yang berlaku saat ini, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif tertinggi pemungut PKB ditetapkan sebesar 2 persen, sementara tarif BBNKB ditetapkan maksimal 20 persen.