Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meyakini bahwa UU Cipta Kerja bakal memacu pembangunan perumahan di Indonesia, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, sekaligus mendorong capaian Program Sejuta Rumah.
“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja memerintahkan kepada kementerian/lembaga untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja beserta turunannya, termasuk dalam bidang perumahan,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR Dadang Rukmana Minggu (21/11/2021).
Dadang menerangkan, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksana UU Cipta Kerja perlu dilaksanakan guna menyinergikan dan menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, sosialisasi itu juga bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada asosiasi bidang perumahan agar peningkatan penyelenggaraan perumahan dapat memenuhi standar.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan pelaksana UU Cipta Kerja juga dinilai bermanfaat dalam rangka mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia.
“Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan pelembagaan untuk pelaksanaan perizinan di daerah. Selain itu juga untuk percepatan koordinasi pelaksanaan SIMBG di daerah, serta penyesuaian ketentuan mengenai retribusi yang dapat ditarik daerah dalam perizinan dengan dasar hukum peraturan daerah,” ujarnya.
Baca Juga
Terkait dengan upaya untuk melesatkan pembangunan perumahan, sebelumnya Asosiasi pengusaha properti Real Estate Indonesia (REI) menilai, tren pertumbuhan sektor properti yang terus meningkat saat ini perlu didukung oleh insentif pemerintah, mengingat sektor tersebut memberikan efek berganda yang akan membantu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sekjen DPP REI Amran Nukman dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) telah mendorong permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) cukup signifikan sampai kuartal III/2021.
Namun sayangnya, insentif PPN perumahan tersebut akan berakhir tahun ini, sehingga REI mengusulkan agar insentif PPN perumahan tersebut dapat diperpanjang hingga 2022.
“Kami sedang berupaya melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang sampai dengan Desember tahun depan, bukan berakhir satu bulan lagi,” ujar Amran.
Seperti diketahui, fasilitas PPN DPT diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.