Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Minta Bantuan Pemangku Kepentingan untuk Pembangunan Perumahan

Pemerintah memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) agar seluruh stakeholder perumahan kembali ingat akan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid sedang menyampaikan paparan pada kegiatan Indonesia Housing Forum Rabu (19/6/2019)./Bisnis-PUPR
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid sedang menyampaikan paparan pada kegiatan Indonesia Housing Forum Rabu (19/6/2019)./Bisnis-PUPR

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menyatakan pelaksanaan pembangunan perumahan di Indonesia sangat membutuhkan kolaborasi antarpemangku kepentingan bidang perumahan.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa persoalan perumahan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi jika Indonesia ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Kami ingin agar pembangunan perumahan di Indonesia dilaksanakan dengan kolaborasi antarpemangku kepentingan bidang perumahan,” ujarnya saat membuka kegiatan webinar Perumahan dan Permukiman Skala Besar Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Yes I Can! secara daring di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Menurut Khalawi, pengembangan perumahan dan permukiman skala besar (PPSB) merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Cara itu juga diyakini dapat mengejar kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan di Indonesia.

Guna mendorong kesadaran dari para pemangku kepentingan di bidang perumahan, Kementerian PUPR melaksanakan Program Sejuta Rumah. Melalui program tersebut, berbagai program perumahan dapat dikoordinasikan dengan baik, sehingga ada sinkronisasi pembangunan di lapangan.

Dalam program tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan satu juta unit rumah bagi masyarakat yang terbagi dalam dua sektor, yakni rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 70 persen, dan 30 persen sisanya untuk non-MBR.

“Program Sejuta Rumah adalah program yang menggerakkan seluruh stakeholder perumahan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, perbankan, maupun pengembang dari berbagai asosiasi, serta masyarakat luas untuk membangun rumah sebanyak-banyaknya secara kolaboratif. Targetnya adalah minimal satu juta unit setiap tahunnya,” ucapnya.

Pada Agustus ini, katanya, pemerintah memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) agar seluruh stakeholder perumahan kembali ingat akan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Menurutnya, pemerintah juga akan bergerak dalam penyusunan perizinan dan kemudahan investasi, pengembang membangun rumah dengan kualitas yang baik, serta perbankan menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat.

Kebijakan di sektor perumahan pun terus dipermudah dengan penyederhanaan pengusulan bantuan perumahan melalui aplikasi Sistem Bantuan Perumahan (Sibaru).

Adapun capaian Program Sejuta Rumah per 30 Juli 2021 adalah 515.107 unit, yang terdiri dari 451.506 unit rumah MBR dan 63.601 unit hunian non-MBR. 

Secara total, capaian Program Sejuta Rumah sejak 2015 hingga Juli 2021 ini mencapai 6.286.274 unit rumah di seluruh Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper