Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Kenaikan UMP Kecil, Pemerintah Mesti Pastikan Pengusaha Patuh

Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan para pengusaha membayar upah pekerjanya sesuai aturan, yakni sekecil-kecilnya di angka upah minimum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai bahwa pemerintah harus memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam memberikan gaji sesuai aturan, di tengah kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang hanya 1,09 persen.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kenaikan upah minimum 1,09 persen merupakan angka yang kecil. Menurutnya, angka itu akan lebih kecil dari inflasi sehingga membebani para pekerja.

Di sisi lain, rendahnya kenaikan upah minimum itu harus menjadi momentum pemerintah menertibkan pengusaha-pengusaha yang tidak taat aturan, yaitu yang memberikan upah di bawah ketentuan minimum. Menurut Bhima, hal tersebut menjadi rahasia umum yang banyak terjadi.

"Di sini pemerintah memang paralel harus mendorong kepatuhan pemberlakuan upah minimum. Jangan sampai upah naiknya rendah, kepatuhan juga rendah," ujar Bhima kepada Bisnis, Kamis (18/11/2021) malam.

Menurutnya, kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09 persen tidak menjamin terjadinya penurunan pengangguran dan membaiknya keterbukaan lapangan kerja. Konsumsi masyarakat pun dinilai akan terpengaruh dan bisa jadi pengganjal pertumbuhan ekonomi.

Bhima menyarankan agar para pekerja menempuh jalur konstitusional terhadap keputusan kenaikan UMP tersebut.

"Artinya, ini tetap harus ada tekanan karena pemerintah seakan memprioritaskan kepentingan pelaku usaha di atas kepentingan pekerja, terutama pekerja yang rentan, karena tujuan upah minimum kan sebagai social safety net, di tengah situasi jaring pengaman Indonesia terhadap PDB yang kecil, hanya kisaran 0,6 persen," ujarnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan para pengusaha membayar upah pekerjanya sesuai aturan, yakni sekecil-kecilnya di angka upah minimum.

"Saya kira berapapun kenaikannya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah/otoritas terkait untuk memastikan bahwa segala peraturan yang sudah disepakati bersama bisa dijalankan dan diterima oleh pihak yang berada di dalamnya," ujar Yusuf kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper