Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Perusahaan Tambang Langgar DMO Batu Bara Bisa Dikenakan Sanksi Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) mengingatkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) mengingatkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Dalam aturannya, perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi, baik untuk kelistrikan umum maupun nonkelistrikan umum.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjabarkan sejumlah ketentuan bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

Pertama, larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dipenuhi. Hal itu dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan penggunaan batu bara dalam negeri.

“Jadi sanksinya jelas, sanksinya adalah larangan ekspor,” katanya saat rapat dengar pendapat, Senin (15/11/2021).

Kedua, pemberlakuan denda. Sanksi ini dihitung berdasarkan harga jual ekspor dikurangi harga jual batu bara untuk penyediaan listrik kepentingan umum. Kemudian dikalikan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi.

Misalnya, ketika harga ekspor batu bara pada Oktober 2021 US$161,63 per ton dikurangi harga listrik umum US$70 per ton menjadi US$91,63. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume kekurangan pasokan sesuai kontrak.

“Jadi jumlah ini ada aturannya. Kami akan menerapkannya secara konsisten,” tuturnya.

Ketiga, harga jual ekspor dikurangi harga jual batu bara untuk dalam negeri selain untuk PLN, dan dikalikan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.

Denda tersebut dikenakan bagi perusahaan batu bara yang memiliki kontrak nonkelistrikan, seperti semen, pupuk, kertas, dan lainnya. Akan tetapi, perusahaan tidak dapat memenuhi pasokan sesuai kontraknya.

Adapun, kekurangan pasokan tersebut diketahui dari laporan penggunaan batu bara ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Terakhir adalah dana kompensasi dikenakan bagi perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak atau spesifikasi kebutuhan batu bara tidak sesuai kebutuhan dalam negeri. Walhasil, tidak dapat memenuhi ketentuan DMO sebesar 25 persen.

Dana kompensasi ini dihitung untuk periode 1 tahun berdasarkan tarif, dikalikan kewajiban DMO perusahaan.

Hingga kini, realisasi produksi batu bara mencapai 512 juta ton atau 82 persen dari target tahun ini sebanyak 625 juta ton.

Kemudian DMO berdasarkan data kementerian telah mencapai 110 juta ton, atau 80 persen dari target 137 juta ton.

“Masih ada waktu 2 bulan yang kami perkirakan nanti hingga akhir tahun kurang lebih 96 persen dari target DMO ini,” katanya.

Di sisi lain, ekspor batu bara hingga Oktober 2021 telah mencapai 367 juta ton, atau 75 persen dari rencana 487,5 juta ton.

Pun demikian, angka DMO tidak senada dengan keterangan PT PLN (Persero). Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa realisasi DMO yang diterima pihaknya maupun melalui IPP mencapai 93,2 juta ton dari target 137,2 juta ton pada Oktober 2021.

“Masih terdapat gap atas realisasi pemenuhan batu bara dengan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper