Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Manfaat Tambahan, Kepesertaan Pekerja UMKM di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bisa Meningkat

Kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah. Namun, kalangan pengusaha melihat adanya peluang untuk menarik lebih banyak keikutsertaan pekerja informal dan skala kecil.
Ilustrasi. Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Ilustrasi. Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah. Namun, kalangan pengusaha melihat adanya peluang untuk menarik lebih banyak keikutsertaan pekerja informal dan skala kecil.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, kepesertaan yang rendah tak lepas dari pandangan pelaku UMKM bahwa iuran untuk jaminan sosial merupakan beban dalam berjalannya usaha.

“Keikutsertaan kecil karena pemberi kerja tidak terlalu memperhatikannya. Soal jaminan sosial ini dianggap sebagai urusan masing-masing pekerjanya, pemberi kerja tidak terlalu memikirkan,” kata Ikhsan, Minggu (14/11/2021).

Kepesertaan yang rendah, lanjut Ikhsan, mayoritas ditemui di skala mikro dan kecil. Sementara itu, usaha skala menengah dan besar cenderung telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau usaha skala menengah dan besar sudah bisa memperkirakan beban tambahan dari iuran. Namun, kalau di skala kecil tidak, mereka melihatnya sebagai beban usaha,” kata dia.

Meski demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani melihat peluang perluasan keikutsertaan pekerja informal dan UMKM dalam jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terbuka lebar.

Dia mengatakan, penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM.

Dalam beleid yang diundangkan di pengujung September 2021, pekerja/buruh bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program jaminan hari tua (JHT).

Peserta program JHT bisa menerima manfaat tambahan, seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

“Manfaat tambahan seperti ini bisa menjadi penarik minat pekerja mandiri dan UMKM dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyelenggara jaminan sosial juga diuntungkan karena program JHT sifatnya jangka panjang, jadi peserta bisa terdorong terus aktif,” kata Hariyadi.

Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, peserta aktif bukan penerima upah per September 2021 mencapai 2,82 juta untuk program JKK dan JKm. Sementara itu, untuk program JHT sebanyak 254.138 peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper