Bisnis.com, JAKARTA - Kemenhub telah menurunkan status 17 bandara di Indonesia dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, jumlah bandara internasional Indonesia berkurang dari 34 menjadi 17 bandara.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.
Tapi yang menarik, ada dua bandara di Jawa Tengah yang diturunkan statusnya oleh Kemenhub.
Dua bandara yang dimaksud adalah Bandara Adi Soemarmo Solo dan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Dengan diturunkannya status dua bandara ini dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik, maka Jawa Tengah kini tak lagi memiliki bandara berstatus internasional.
Baca Juga
Meski statusnya turun, namun beberapa bandara tersebut masih melayani penerbangan internasioanl secara temporer.
"17 bandara internasional yang telah ditetapkan sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer [sementara]," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Daftar 17 bandara yang kastanya diturunkan
- Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
- Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
- Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG)
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
- Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta (JOG)
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
- Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
- Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
- Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
- Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
- Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
- Bandara El Tari, Kupang (KOE)
- Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
- Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)