Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi pekerja meminta pemerintah menjadikan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sebagai program strategis nasional, seiring dengan rendahnya kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa kepesertaan pekerja dalam dua program tersebut setidaknya perlu didorong bagi pekerja sektor informal dan pekerja formal di usaha skala mikro.
Dia pun menyoroti rendahnya keikutsertaan pekerja dari sektor tersebut, terlepas dari risiko pekerjaan yang besar.
“Pekerja informal dan di usaha skala mikro ini yang paling rentan, mereka tidak mendapatkan pendapatan jika tidak bekerja. Secara ekonomi juga aktivitasnya rentan terganggu, terutama saat pandemi,” kata Timboel, Minggu (14/11/2021).
Tahapan jangkauan jaminan sosial bagi tenaga kerja sendiri tertuang dalam Perpres Nomor 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan, pemberi kerja dari sektor swasta mulai wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 sesuai dengan skala usahanya untuk program JKK, JKm, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) secara bertahap.
“Pasal 7 dan 8 menjelaskan pekerja informal juga wajib mengikuti JKK dan JKm. Mereka bisa mengikuti JHT, tetapi akses untuk JP masih sulit,” kata dia.
Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, peserta aktif bukan penerima upah per September 2021 mencapai 2,82 juta untuk program JKK dan JKm. Sementara itu, untuk program JHT 254.138 peserta.
Tingkat partisipasi pekerja informal yang masih rendah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sosial kontras dengan struktur tenaga kerja nasional.
Per Agustus 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa dari total 131,05 juta orang yang bekerja, 59,45 persen di antaranya merupakan pekerja informal.
“Kepesertaan yang rendah saya rasa karena edukasi dan sosialisasi yang belum optimal. Banyak yang tidak tahu dengan iuran yang hanya Rp16.800 per bulan, banyak manfaat yang bisa diterima,” kata dia.
Karena itu, Timboel berharap, terdapat upaya lebih sporadis untuk mendorong kepesertaan pekerja informal dan di usaha mikro.
Dia juga mengapresiasi terbitnya Inpres Nomor 2/2021 yang berisi instruksi terhadap setidaknya 26 kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah untuk perluasan jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Presiden bisa melakukan pemantauan soal pelaksanaan di setiap kementerian dan lembaga karena jangkauan luas sekali, mulai dari penerima KUR, penyuluh pertanian, nelayan, pekerja UMKM, dan lainnya,” kata dia.