Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlu Penyederhanaan Aturan untuk Tingkatkan Penyaluran Insentif Perumahan Pekerja

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai aturan anyar terkait dengan manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi pekerja masih ditandai dengan sejumlah aturan yang rumit.
Perumahan bersubsidi./Antara/Raisan Al Farisi
Perumahan bersubsidi./Antara/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai aturan anyar terkait dengan manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi pekerja masih ditandai dengan sejumlah aturan yang rumit.

Konsekuensinya, akses pekerja untuk dapat menerima fasilitas pembiayaan perumahan menjadi semakin sempit.

Timboel berpendapat, sejumlah aturan administratif yang membatasi akses pembiayaan perumahan mesti disederhanakan. Alasannya, skema pinjaman lewat program jaminan hari tua atau JHT berbeda dengan pinjaman biasanya.

“Jangan disamakan seperti pinjaman rumah normal, kalau yang biasa kan harus ada collateral-nya sebagai penjamin. Kalau pekerja lewat program ini penjamin sebenarnya adalah BPJS Ketenagakerjaan,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Dia mencontohkan, BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur mesti memberi relaksasi pekerja yang mengajukan pinjaman kendati tengah mengalami kredit macet dengan waktu yang relatif pendek.

Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan realisasi penyaluran MLT ke pekerja yang belum memiliki rumah.

“Ada pekerja-pekerja yang mau akses, karena mereka punya pinjaman yang macet satu hingga dua bulan ini harus dikasih kesempatan supaya mereka punya akses perumahan,” kata dia.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, realisasi penyaluran MLT mencapai Rp655,49 miliar dari 2017 hingga 2021. Perinciannya, penyaluran untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp646,51 miliar, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sebesar Rp8,97 miliar.

Adapun, realisasi pembangunan rumah bagi pekerja itu selama lima tahun terakhir mencapai 2.384 unit. Sementara itu, tercatat 191 pinjaman diajukan untuk merenovasi rumah.

Laporan BPJS Ketenagakerjaan juga menyebut, realisasi dana investasi yang dikelola menyentuh angka Rp514,74 triliun sampai dengan Agustus 2021.

Sampai dengan akhir tahun ini, badan pengelola iuran pekerja itu menargetkan dana investasi dapat mencapai Rp542,41 triliun, atau tumbuh 11,36 persen dari posisi sepanjang 2020 yang sebesar Rp487,06 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sejumlah kemudahan baru bagi pekerja untuk memiliki rumah lewat fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua atau JHT.

Kemudahan baru fasilitas pembiayaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17/2021 yang baru diundangkan pada 29 September 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kementeriannya mengevaluasi kembali sejumlah fasilitas pembiayaan yang ada pada manfaat layanan tambahan (MLT) program JHT.

Alasannya, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh mengalami penurunan yang drastis selama 3 tahun terakhir.

“Sejak 2017, MLT ini sudah ada tetapi kenapa kok kurang banyak yang menggunakannya. Kami mengevaluasi diri, ternyata pemerintah kurang menyosialisasikan kepada pekerja, selain itu daya tarik MLT juga kurang karena bunga terlalu tinggi. Jadi apa bedanya dengan KPR biasa,” kata Putri saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Lewat evaluasi yang termaktub dalam Permenaker itu, Putri mengatakan, kementeriannya memberikan keringanan bunga pinjaman yang relatif dapat bersaing dengan program KPR dari swasta. Selain itu, pekerja yang sudah menggunakan program KPR dapat pindah ke MLT untuk melanjutkan pembiayaan rumah mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper