Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suku Bunga KPR MLT Pekerja Dipatok 7 Persen, BTN: Itu Paling Murah!

BTN menyebut suku bunga sebesar 7 persen selama 30 tahun untuk pekerja yang mengajukan KPR MLT paling murah untuk bunga komersil.
Karyawati PT Bank Tabungan Negara memberikan penjelasan mengenai produk perbankan kepada nasabah di Jakarta, Senin (8/1). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawati PT Bank Tabungan Negara memberikan penjelasan mengenai produk perbankan kepada nasabah di Jakarta, Senin (8/1). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Bank penyalur manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan menetapkan suku bunga sebesar 7 persen untuk pekerja yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lewat dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo mengatakan penetapan suku bunga KPR yang relatif rendah itu diharapkan dapat menaikan realisasi pembangunan unit rumah lewat program JHT tersebut. Langkah itu menyusul rendahnya pembangunan unit rumah pekerja dari program yang telah dicanangkan sejak 2017 itu.

“Untuk diambil hari ini bunganya 7 persen selama 30 tahun, saya kira itu paling murah untuk bunga komersil. Rata-rata saya kira perbankan 30 tahun itu jarang, paling tidak bunganya 9 sampai 13 persen bervariasi, untuk 7 persen belum ada,” kata Haru saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2021, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp500 juta. Selain KPR, pekerja juga dapat memperoleh manfaat pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dengan angka maksimal Rp150 juta. Belakangan, Kemenaker menambahkan manfaat pinjaman renovasi perumahan (PRP) yang dipatok mencapai Rp200 juta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama dengan Bank Penyalur, kata Haru, telah bersepakat untuk mendasarkan suku bunga pinjaman dari pekerja itu merujuk pada Bank Indonesia Repo Rate 7 hari atau BI 7 Day Reverse Repo Rate.

“Kami sudah sepakat untuk mendasarkan bunga ini betul betul berdasarkan pada Bank Indonesia Repo Rate 7 hari. Jadi kalau ini turun terus kondisi moneter bagu bisa kita transaksikan di sektor riil kreditnya juga murah,” kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sejumlah kemudahan baru bagi pekerja untuk memiliki rumah lewat fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua atau JHT. Kemudahan baru fasilitas pembiayaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2021 yang baru diundangkan pada 29 September 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya mengevaluasi kembali sejumlah fasilitas pembiayaan yang ada pada manfaat layanan tambahan (MLT) program JHT. Alasannya, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh mengalami penurunan yang drastis selama tiga tahun terakhir.

“Sejak 2017 MLT ini sudah ada tetapi kenapa kok kurang banyak yang menggunakannya, kami mengevaluasi diri ternyata pemerintah kurang mensosialisasikan kepada pekerja, selain itu daya tarik MLT juga kurang karena bunga terlalu tinggi jadi apa bedanya dengan KPR biasa,” kata Putri saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Lewat evaluasi yang termaktub dalam Permenaker itu, Putri mengatakan, kementeriannya memberikan keringanan bunga pinjaman yang relatif dapat bersaing dengan program KPR dari swasta. Selain itu, pekerja yang sudah menggunakan program KPR dapat pindah ke MLT untuk melanjutkan pembiayaan rumah mereka.

Adapun berdasarkan data milik Kementerian Ketenagakerjaan, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh mengalami penurunan yang signifikan hingga 2020. Pada 2017, realisasi MLT perumahan tercatat sebanyak 658 unit lalu meningkat menjadi 1.385 unit pada 2018.

Pada 2019, realisasi penyaluran MLT perumahan malah turun drastis di posisi 398 unit. Puncaknya selama pandemi tahun lalu, realisasi penyaluran MLT hanya 82 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper