Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menetapkan margin 0,5 persen dari manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan margin itu diambil untuk menekan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar tetap kompetitif di pasar. Dengan demikian, Anggora berharap, realisasi pengadaan rumah untuk pekerja lewat MLT itu dapat meningkat setelah diundangkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2021 yang mengatur soal penyaluran pembiayaan perumahan bagi pekerja.
“Untuk tahap pertama ini supaya akselerasi dan daya tariknya semakin tinggi maka kita ambil marginnya 0,5 persen,” kata Anggora saat mengadakan konferensi pers, Rabu (3/11/2021).
Dengan demikian, kata dia, suku bunga KPR bagi pekerja berada di angka 7 persen yang dapat dibayarkan selama 30 tahun. Adapun basis penghitungan suku bunga itu mengacu pada Bank Indonesia Repo Rate 7 hari atau BI 7 Days Reverse Repo Rate yang berada di angka 3,5 persen. Di sisi lain, bank penyalur MLT menetapkan margin mencapai 3 persen.
“Angka 7 persen ini menjadi kompetitif dan akan kembali manfaatnya buat pekerja juga. Nanti kalau suku Bunga Bank Indonesia turun persentasenya akan turun, kalau naik dia akan ikut naik,” tuturnya.
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan, realisasi dana investasi yang dikelola menyentuh di angka Rp514,74 triliun sampai dengan Agustus 2021. Sampai dengan akhir tahun ini, badan pengelola iuran pekerja itu menargetkan dana investasi dapat mencapai Rp542,41 triliun atau tumbuh 11,36 persen dari posisi sepanjang 2020 yang sebesar Rp487,06 triliun.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sejumlah kemudahan baru bagi pekerja untuk memiliki rumah lewat fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua atau JHT. Kemudahan baru fasilitas pembiayaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17/2021 yang baru diundangkan pada 29 September 2021.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya mengevaluasi kembali sejumlah fasilitas pembiayaan yang ada pada manfaat layanan tambahan (MLT) program JHT. Alasannya, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh mengalami penurunan yang drastis selama tiga tahun terakhir.
“Sejak 2017 MLT ini sudah ada tetapi kenapa kok kurang banyak yang menggunakannya, kami mengevaluasi diri ternyata pemerintah kurang mensosialisasikan kepada pekerja, selain itu daya tarik MLT juga kurang karena bunga terlalu tinggi jadi apa bedanya dengan KPR biasa,” kata Putri saat mengadakan konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Lewat evaluasi yang termaktub dalam Permenaker itu, Putri mengatakan, kementeriannya memberikan keringanan bunga pinjaman yang relatif dapat bersaing dengan program KPR dari swasta. Selain itu, pekerja yang sudah menggunakan program KPR dapat pindah ke MLT untuk melanjutkan pembiayaan rumah mereka.
Adapun berdasarkan data milik Kementerian Ketenagakerjaan, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja atau buruh mengalami penurunan yang signifikan hingga 2020. Pada 2017, realisasi MLT perumahan tercatat sebanyak 658 unit lalu meningkat menjadi 1.385 unit pada 2018.
Pada 2019, realisasi penyaluran MLT perumahan malah turun drastis di posisi 398 unit. Puncaknya selama pandemi tahun lalu, realisasi penyaluran MLT hanya 82 unit.