Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengatur strategi agar masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal seperti BISKITA Transpakuan yang akan dilaunching besok, 2 November 2021.
Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan layanan BISKITA Transpakuan di Kota Bogor ini merupakan salah satu transportasi perkotaan yang masuk dalam konteks kebijakan bersifat pull policy.
"Kebijakan ini dimaksudkan menarik minat masyarakat semaksimal mungkin menggunakan angkutan umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," kata Polana, Senin (1/11/2021).
Dia menyebut BISKITA Transpakuan yang dihadirkan dengan standar layanan jauh lebih baik dengan konsep Bus Rapid Transit (BRT) dibanding angkutan konvensional dan diberikan subsidi operasional ini juga membutuhkan kebijakan yang bersifat push policy demi keberlangsungannya.
Kebijakan yang dimaksud, ujar Polana, adalah kebijakan yang mendorong masyarakat lebih memilih menggunakan angkutan umum massal. Dapat berupa kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi atau kebijakan yang mendorong persyaratan yang lebih ketat untuk kepemilikan kendaraan pribadi.
"Dukungan subsidi dengan skema Buy The Service [BTS] dari BPTJ yang menghadirkan layanan BISKITA Transpakuan di Kota Bogor, diharapkan dapat ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bogor dengan kebijakan-kebijakan yang bersifat push policy," ucap Polana.
Lebih lanjut dia menuturkan, subsidi dalam skema BTS ini merupakan keputusan Pemerintah Pusat untuk memberikan dukungan terkait dengan kebijakan yang bersifat pull policy.
Menurutnya, Pemerintah Daerah umumnya menghadapi keterbatasan untuk menyediakan layanan angkutan umum massal yang memiliki standar pelayanan yang baik, sehingga Pemerintah Pusat hadir memberikan dukungan dalam bentuk subsidi BTS tersebut.
Polana menambahkan, dalam lingkup Jabodetabek hanya DKI Jakarta yang mampu menghadirkan layanan angkutan umum massal bus dengan standar pelayanan yang memadai dalam bentuk BRT, sementara wilayah Pemerintah Daerah lainnya belum mampu melakukannya.
"Dengan kebijakan push policy ini diharapkan tidak hanya terjadi perpindahan orang yang semula naik angkot, namun lebih dari itu memindah orang yang semula menggunakan kendaraan pribadi untuk memutuskan beralih menggunakan BISKITA Transpakuan," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam konteks pengelolaan transportasi di wilayah aglomerasi Jabodetabek, perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal sangat penting karena menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada 2029.
Peraturan Presiden No 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) mengamanatkan pada 2029 prosentase pergerakan manusia di Jabodetabek yang menggunakan angkutan umum sudah harus mencapai 60 persen. Sementara saat ini baru sekitar 28 persen.
Sementara itu berdasarkan data pada 2018, wilayah Jabodetabek dengan 30 juta penduduk setiap harinya mencatat adanya 88 juta pergerakan perhari. Dengan sekian banyak pergerakan perhari itu, jika terlalu mengandalkan kendaraan pribadi sudah barang tentu menimbulkan permasalahan kemacetan.
Layanan angkutan umum bersubdisi dengan skema BTS di Kota Bogor ini dinamakan BISKITA Transpakuan. Setelah tertunda beberapa waktu, layanan angkutan umum massal dengan konsep BRT ini dipastikan akan diluncurkan pada 2 November 2021.
Program subsidi untuk pengembangan angkutan umum massal di wilayah Bodetabek ini telah menjadi perhatian BPTJ sejak lama. Namun program tersebut baru dapat direalisasikan pada 2021 dengan Kota Bogor sebagai Pilot Project.
Subsidi diberikan dalam skema BTS yang berarti BPTJ membeli layanan atau mensubsidi 100 persen biaya operasional atau Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan angkutan umum massal dari operator pemenang lelang sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).