Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri seiring dengan melandainya kasus positif Covid-19 dan kesiapan sarana serta prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan 54/2021, dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan diantaranya yang pertama, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali yang juga diatur dalam Inmendagri No. 53/2021 untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku, Kamis (21/10/2021).
Kemudian untuk moda transportasi lain yaitu laut, darat (baik pribadi dan umum serta penyeberangan) dan kereta api antar kota wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Sementara itu perjalanan dengan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 atau juga diatur dalam Inmendagri No. 54/2021, pertama adalah untuk moda udara wajib menujukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Moda transportasi laut, darat [pribadi dan umum serta penyeberangan] dan kereta api antar kota wajib menujukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam," tambah Wiku.
Baca Juga
Kemudian, lanjutnya, untuk perjalanan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2 yang juga diatur dalam Inmendagri No. 54/2021 untuk semua moda transportasi wajib menujukkan satu dokumen saja yaitu hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Sedangkan khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kedua diijinkan mobilitas anak-anak usia dibawah 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi, dengan syarat wajib menujukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda yang digunakan dan daerah tujuan serta dengan protokol kesehatan ketat," ujar Wiku.
Mengenai aturan perjalanan bagi anak-anak ini, Wiku menambahkan bahwa penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan menesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau dinas. Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia juga sudah menyatakan kelayakan test PCR atau Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak.