Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA dan Kadin Minta Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR Dicabut

INACA dan Kadin menilai peraturan wajib Tes PCR untuk penumpang pesawat tidak sejalan dengan penurunan level PPKM di berbagai daerah.
Petugas di Bandara Internasional Ahmad Yani sedang memandu pesawat yang hendak parrkir di tengah hujan lebat./Istimewa
Petugas di Bandara Internasional Ahmad Yani sedang memandu pesawat yang hendak parrkir di tengah hujan lebat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di sektor perhubungan mengharapkan agar pemerintah bisa mencabut ketentuan syarat perjalan terbaru wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, tetapi justru syarat perjalanan udara domestik makin diperketat. Semula pemerintah memperbolehkan penumpang menggunakan antigen apabila sudah divaksin dosis kedua menjadi diwajibkan menggunakan RT- PCR.

Denon yang juga Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan mengatakan dengan level PPKM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun kebijakan tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk ini, Kadin Indonesia Bidang Perhubungan mengharapkan agar aturan tersebut dicabut,” ujarnya, Kamis (21/10/2021).

Denon berpendapat, apabila level PKPM sudah turun sebaiknya aturan perjalanan dapat diperlonggar dan bukannya diperketat. Kebijakan ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

“Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar pemerintah mengembalikan aturan dengan memperbolehkan antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara,” imbuhnya.

Menurutnya, menjadi kurang relevan apabila pemerintah mengkhawatirkan adanya peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan, sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19.

Dia pun menyebut perubahan persyaratan dari antigen menjadi RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM, serta tidak membantu program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Dampak yang lebih luas, bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional.

Denon menegaskan kebijakan tes antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik, jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

“Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus diperhatikan pemerintah adalah pemulihan ekonomi," tekannya.

Adapun, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan pengetatan aturan dan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang mewajibkan tes kesehatan berupa swab berbasis PCR bagi penumpang angkutan udara atau pesawat.

Kewajiban melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 tersebut tercantum dalam SE No.21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

SE yang berlaku efektif mulai hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021 menjelaskan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR.

“Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” bunyi SE tersebut yang dikutip, Kamis (21/10/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper