Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan pengetatan aturan dan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang mewajibkan tes kesehatan berupa Swab PCR bagi penumpang angkutan udara atau pesawat.
Kewajiban melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 tersebut tercantum dalam SE No.21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Beleid tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
SE yang berlaku efektif mulai hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021 menjelaskan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR.
“Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” bunyi SE tersebut yang dikutip, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu,SE ini juga menjelaskan pengetatan protokol kesehatan perjalanan yang perlu dilakukan berupa menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Baca Juga
Menggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua