Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan dibukanya kembali penerbangan Internasional di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam mulai hari ini, 14 Oktober 2021, DAMRI siap mengantar wisatawan mancanegara (wisman) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan secara mandiri ke hotel tempat karantina.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengatakan DAMRI hadir sebagai solusi transportasi darat guna mengantisipasi peningkatan perjalanan setelah dibukanya pintu kedatangan internasional tersebut.
Nantinya, kata Sidik, DAMRI akan mengoperasikan dua unit bus dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju beberapa hotel karantina yang terdapat di Nagoya. Saat ini, DAMRI juga tengah mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut rencana penambahan jumlah kendaraan untuk frekuensi perjalanan.
"Tarif yang dikenakan dari Bandara Internasional Hang Nadim sebesar Rp35.000 dengan jam keberangkatan menyesuaikan demand penumpang," ujar Sidik, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut Sidik menuturkan bahwa sebelumnya, DAMRI bersama Kementerian Perhubungan dan pengelola Bandara Hang Nadim telah berkoordinasi untuk melakukan persiapan menyambut pembukaan kembali pintu masuk wisatawan mancanegara dari dan ke Bandara Hang Nadim.
DAMRI, sambungnya, berkomitmen selalu siap memberikan pelayanan yang prima dalam segala kondisi, termasuk ketika frekuensi transportasi mengalami kondisi yang fluktuatif selama masa pandemi.
Baca Juga
"DAMRI memastikan tetap berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dan mendukung penegakan syarat perjalanan darat," imbuhnya.
Adapun dia menambahkan, syarat perjalanan darat yang dimaksud diantaranya menunjukkan sertifikat vaksin bagi Warga Negara Asing, baik fisik maupun digital. Jika WNA belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Kemudian mereka juga wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
"Setelah itu, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam," tutup Sidik.