Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkeu: Insentif Perpajakan Senjata Pemerintah di Kala Pandemi

Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara mengatakan relaksasi perpajakan dilakukan lewat insentif dan perlakukan khusus untuk sejumlah aspek perpajakan saat pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menyatakan bahwa kebijakan perpajakan merupakan instrumen pemerintah untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19. Kebijakan perpajakan itu adalah relaksasi perpajakan.

Menurutnya, relaksasi perpajakan dilakukan dengan memberikan insentif dan perlakukan khusus untuk sejumlah aspek perpajakan.

"Untuk menyediakan dukungan terhadap ekonomi, pembayar pajak individu, sektor usaha. Kita menyediakan berbagai pembebasan, pengurangan, dan diskon tarif pajak," kata Suahasil pada Virtual International Tax Conference 2021 "The New Era of Global Tax Transparency", Selasa (12/10/2021).

Seperti diketahui, berbagai kebijakan perpajakan yang digunakan pemerintah untuk mendorong perekonomian di masa pandemi Covid-19 di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh 22 Impor, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh UMKM, diskon Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM), hingga PPN sewa toko.

Salah satu aspek utama penanganan pandemi Covid-19 yaitu kesehatan juga dibantu dengan adanya relaksasi perpajakan yaitu pembebasan PPN pasal 22 untuk impor. Regulasi perpajakan ini membebaskan pajak impor untuk alat-alat kesehatan.

"Kita menggunakan [kebijakan] perpajakan tidak hanya untuk mengumpulkan penerimaan negara, namun juga membantu pembayar pajak individu dan usaha. Ini sejalan dengan apa yang dilakukan oleh berbagai negara lain," kata Suahasil.

Suahasil menegaskan meskipun penerimaan negara, termasuk dari pajak, menurun di saat pandemi, belanja pemerintah tidak akan ikut dikurangi. Begitu pula salah satunya yaitu terhadap belanja perpajakan.

Adapun, belanja perpajakan di Indonesia terus dilaporkan secara reguler sejak tahun fiskal 2016. Suahasil mengklaim bahwa banyak stakeholders memberi perhatian kepada laporan belanja perpajakan setiap tahunnya.

"Saya pikir ini merupakan bagian dari transparansi global. Dan ini adalah komitmen pemerintah untuk terus melaporkan belanja perpajakan sebagai cara untuk menunjukkan para stakeholders, terkait dengan apa saja insentif pajak yang kami sediakan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper