Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menerapkan prinsip berkeadilan.
Suahasil menjelaskan, melalui UU tersebut, pemerintah memperluas lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta untuk tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen.
“Kita mengkombinasikan prinsip keadilan, melindungi yang lemah, melindungi penerima penghasilan yang kecil,” katanya, Senin (11/10/2021).
Di sisi lain, pemerintah menambah satu lapisan penghasilan kena pajak, yaitu untuk pendapatan di atas Rp5 miliar, dengan tarif pajak sebesar 35 persen.
“Kita juga meningkatkan tarif pajak untuk bracket yang paling kaya,” jelas Suahasil.
Di samping itu, pemerintah juga mengenalkan tarif pajak baru, yaitu pajak karbon. Berdasarkan UU HPP, tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Suahasil menyampaikan, penetapan pajak karbon tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Indonesia untuk mendorong ekonomi hijau atau green economy dan mencapai net zero emission.
“Kita harapkan pajak karbon dan dijalankan sesuai dengan roadmap dari green economy Indonesia yang menjadi tugas bersama di beberapa kementerian,” tuturnya.