Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahana Sekuritas Pertanyakan Efektivitas UU HPP Kerek Rasio Pajak

UU HPP digadang-gadang bisa menaikkan rasio pajak. Meski begitu, Bahana Sekuritas melihat masih ada tantangan besar dalam meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), serta memperkecil defisit.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditujukan untuk agenda reformasi perpajakan. Salah satu tujuan yang ingin dikejar melalui UU ini adalah peningkatan rasio pajak.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemenkeu.go.id, Jumat (8/10/2021), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa saat ini tax ratio (rasio pajak) Indonesia berada di angka 8,4 persen. Dengan adanya UU HPP, diharapkan rasio pajak bisa ditingkatkan menjadi 9,4 persen pada 2024.

"Bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025," ujar Suahasil seperti yang dikutip dari siaran resmi, Jumat (8/10/2021).

Bahana Sekuritas, melalui kajian makroekonominya, menilai bahwa beleid sapu jagad di dunia perpajakan tersebut justru terlihat kurang agresif dari yang sebelumnya diperkirakan.

Meski digadang-gadang bisa menaikkan rasio pajak, Bahana melihat masih ada tantangan besar dalam meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), serta memperkecil defisit.

Bahana memperkirakan dampak dari UU HPP akan kecil terhadap tekanan inflasi dan juga kenaikan penerimaan negara. "Tentunya lebih rendah dari tambahan penerimaan sebesar Rp140 triliun [US$9,8 miliar] yang ditargetkan Kementerian Keuangan di 2022," demikian ditulis dalam kajian yang diterima Bisnis, Sabtu (9/10/2021).

Dari sisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022, dan 12 persen di 2024, diperkirakan bisa memicu inflasi tahunan tipis tidak lebih dari 0,1 persen dari tingkat 2020 yaitu 1,6 persen.

"Kami pikir pengesahan secara cepat Undang-Undang tersebut akan membantu menghilangkan ketidakpastian dan mengerek ekspektasi inflasi," tulis Bahana.

Terkait dengan pembebasan barang dan jasa pokok dari PPN, Bahana menilai langkah pemerintah dan DPR tersebut menandakan kesempatan yang terlewatkan untuk memperluas basis pajak. Sementara, barang-barang dan jasa seperti layanan kesehatan dan pendidikan di negara Asia lain merupakan industri formal, yang menjadi subyek dari PPN atau value-added tax (VAT).

Pada kluster Pajak Penghasilan (PPh), Bahana menilai langkah pemerintah dan DPR untuk mempertahankan tarif pajak korporasi di 22 persen pada tahun depan, merupakan hal yang masuk akal.

Pasalnya, tarif pajak korporasi global kini meningkat (bukan menurun) seiring dengan upaya pemangku kebijakan dalam mengumpulkan dana untuk memulihkan kesehatan fiskal pascapandemi.

Bahana lalu memperkirakan layer PPh baru sebesar 35 persen untuk orang super kaya dengan penghasilan Rp5 miliar per tahun, akan menjadi langkah yang substansial. Bahana memperkirakan kebijakan tersebut bisa menambahkan penerimaan pajak sekitar Rp6-Rp8 triliun tahun depan, dari penerimaan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya.

"Ini bisa jadi substansial, dengan perhitungan kami menunjukkan tambahan penerimaan pajak Rp6-Rp8 triliun tahun depan, dari penerimaan pajak individu sebesar Rp150 triliun per tahunnya. Perlu dicatat, nilai kekayaan orang kaya [dengan nilai deposit lebih dari Rp5 miliar] setara dengan setengah dari total dana pihak ketiga di perbankan, menurut statistik perbankan Indonesia," tutur Bahana.

Sementara pada pajak karbon, pemerintah akan mulai mengenakan pajak sebesar Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2) atau satuan setara, mulai dari 1 April 2022. Pengenaan pajak karbon hanya akan ditujukan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari batu bara dengan menggunakan skema cap and tax.

Di sisi lain, Bahana mempertanyakan langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, dengan memilih pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty, ketimbang memperkenalkan skema pajak digital (digital tax) seperti yang sudah ada di negara-negara lain seperti Austria, Prancis, India, Italia, UK, Spanyol, dan Turki.

Padahal, dengan banyaknya perusahaan berbasis digital di Indonesia, Bahana memperkirakan Indonesia berpotensi menambah penerimaan pajak lebih dari Rp21 triliun. "Implementasi berbagai macam skema pajak digital bisa membawa minimal Rp21,3 triliun penerimaan [pajak] pada untuk penerimaan negara," kata Bahana.

Namun, Indonesia justru mengambil opsi tax amnesty jilid II, yang dinilai Bahana bisa menyakiti dan mengecewakan pembayar pajak yang patuh, serta mereka yang sudah berapartisipasi pada program jilid I 2016.

Selain itu, efektivitas program PPS ini pun dipertanyakan. Pasalnya, Bahana mencatat tidak ada siklus perekonomian kuat selama lima tahun terakhir yang bisa menggemukkan kekayaan.

Sementara itu, pada program tax amnesty jilid I, antusiasme peserta program jatuh pada periode kedua dan ketiga (Oktober 2016-Maret 2017). Pada saat itu, pemerintah hanya mencatat repatriasi aset senilai Rp16,7 triliun dibandingkan dengan periode pertama sebesar Rp130 triliun (Juli-September 2016).

"Ada beberapa alasan untuk mempertanyakan efektivitas program ini, salah satunya ini bisa jadi hanya konsesi politik untuk menguntungkan segelintir pengusaha saja," kata Bahana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper