Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh, berdasarkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Kamis (7/10/2021) malam. Kemarin, draf aturan tersebut ditetapkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun. Artinya, UMKM dengan peredaran bruto per tahun di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan PPh.
"Selama ini UMKM tidak ada batas tadi [PTKP], sehingga jika peredaran bruto Rp100 juta dia kena PPh final 0,5 persen. Kini, UMKM berlaku sampai Rp500 juta tidak kena pajak," ujar Sri Mulyani pada Kamis (7/10/2021) malam.
Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UU HPP berpihak kepada UMKM. Diharapkan ketika UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta bebas PPh, bisnis mereka dapat lebih berkembang.
"Banyak yang peredaran brutonya di bawah Rp500 juta, tidak kena lagi [PPh] 0,5 persen," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga
Dia menilai bahwa reformasi perpajakan, di antaranya dengan pemberlakuan UU HPP relatif tidak membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Dampak terhadap inflasi pun diperkirakan terbatas kurang dari 0,5 persen.
"Dengan adanya UU HPP ini kita berharap basis perpajakan Indonesia akan menjadi lebih kuat dan luas, tetapi tetap adil dan berpihak terhadap kelompok yang tidak mampu," ujarnya.