Bisnis.com, JAKARTA — Negosiasi politik antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berujung pada penghapusan usulan alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimum.
Skema ini sebelumnya diajukan oleh pemerintah Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), dan diklaim memiliki potensi penerimaan cukup besar.
Awalnya, skema alternative minimum tax (AMT) atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak melalui perencanaan secara agresif atau aggressive tax planning.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, dihapuskannya ketentuan AMT ini merupakan hasil lobi atau negosiasi antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan kalangan pelaku usaha terkait dengan tarif PPh Badan.
Seperti diketahui, tarif PPh Badan pada tahun depan ditetapkan sebesar 22%, lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan yang tertuang di dalam UU No. 2/2020 yakni sebesar 20% pada tahun depan.
Artinya, pelaku usaha sepakat dengan tarif pajak korporasi yang lebih tinggi dengan catatan pengenaan pajak minimum dianulir. Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga
Sumber Bisnis yang mengikuti proses penyusunan RUU itu mengatakan bahwa penghapusan AMT merupakan titipan pihak-pihak tertentu yang diakomodasi oleh pemerintah dan DPR.
Celakanya, penghapusan skema ini dilakukan pada detik-detik terakhir menjelang tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Alhasil, pembahasan AMT tidak dilakukan dengan maksimal lantaran penuh dengan kompleksitas.
Sejalan dengan kentalnya dinamika politik di Senayan, pada akhir pembahasan pemerintah dan DPR memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut.
Saat dikonfirmasi Bisnis, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Dolfie O.F.P mengatakan bahwa dibatalkannya substansi mengenai AMT lebih disebabkan oleh faktor teknis dan pertimbangan risiko jangka panjang.
“Penerapannya [AMT] sulit dan dapat berpotensi menimbulkan distorsi bagi UMKM, startup, dan investasi,” kata Dolfie kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Akan tetapi, Dolfie tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut apakah keputusan ini berkaitan dengan kesepakatan atas besaran tarif pajak korporasi yang berlaku pada tahun depan.
Terlepas dari alasan yang disampaikan Dolfie, keputusan ini terbilang cukup mengejutkan. Pasalnya, pengenaan PPh minimum dilakukan lantaran adanya kenaikan jumlah Wajib Pajak Badan yang mencatatkan kerugian usaha dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas pajak mengendus pencatatan kerugian itu sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan pajak.
Modusnya adalah dengan memanipulasi biaya, pengurang penghasilan bruto, kredit pajak, atau dengan memunculkan jenis penghasilan tertentu yang dikecualikan dari perhitungan PPh secara reguler.
Cara lain adalah dengan memanfaatkan celah pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan yurisdiksi lain. Dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping.
Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas, misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui P3B oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut.