Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Lihat Foto
Premium

Batal Janji Keringanan Pajak & Upaya Selamatkan Tekor Anggaran Pemerintah

Dalam Undang-Undang No. 2/2020 yang digunakan sebagai payung menangani pandemi, pemerintah menetapkan menurunkan PPh Badan menjadi 20 persen pada 2022 mendatang.
Tegar Arief, Reni Lestari & Annisa Saumi
Tegar Arief, Reni Lestari & Annisa Saumi - Bisnis.com
04 Oktober 2021 | 06:48 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencabut janji manis keringanan tarif pajak Pajak Penghasilan (PPh) badan yang dijanjikan melalui Undang-Undang No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam undang-undang payung untuk memerangi pandemi dari sisi keuangan itu, tarif PPh badan ditetapkan akan diturunkan menjadi 20 persen pada 2022 mendatang. Sedangkan sepanjang 2020-2021, tarif PPh diberikan sebesar 22 persen. 

Namun, dengan disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pekan lalu, pemerintah dan DPR memutuskan besaran tarif PPh Badan tidak jadi diturunkan pada 2022 dan tetap 22 persen.

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top