Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencabut janji manis keringanan tarif pajak Pajak Penghasilan (PPh) badan yang dijanjikan melalui Undang-Undang No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam undang-undang payung untuk memerangi pandemi dari sisi keuangan itu, tarif PPh badan ditetapkan akan diturunkan menjadi 20 persen pada 2022 mendatang. Sedangkan sepanjang 2020-2021, tarif PPh diberikan sebesar 22 persen.