Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tiga Menteri yang Masuk Struktur Komite Bank Tanah

Badan Bank Tanah akan dibentuk Komite Bank Tanah. Dalam komite tersebut akan diisi oleh 3 menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota, serta menteri/kepala lembaga yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dari kiri), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dari kiri), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia

Bisnis.com, JAKARTA - Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah memberikan banyak terobosan, salah satunya di bidang pertanahan. 

Seperti diketahui, untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, pemerintah membutuhkan tanah.  Namun, hal ini menemui kendala sehingga pembangunan infrastruktur terhambat. Selain itu juga adanya urban sprawling sehingga berakibat tidak terkendalinya alih fungsi lahan sehingga perkembangan wilayah perkotaan menjadi tidak efisien.

Selain melakukan terobosan di dalam penyelenggaraan tata ruang, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, pengendalian tata ruang dan pertanahan, serta mengenalkan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dalam peraturan turunannya, UUCK juga mengenalkan Bank Tanah

Pembentukan Badan Bank Tanah sudah didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himawan Arief Sugoto mengatakan Badan Bank Tanah adalah lembaga sui generis. Hal ini sesuai juga dengan PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. 

“Menurut PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 1 Ayat 1, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis). Suatu badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (1/10/2021). 

Lebih lanjut, pada struktur Badan Bank Tanah, akan dibentuk Komite Bank Tanah. Dalam komite tersebut akan dipimpin oleh tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota, serta menteri/kepala lembaga yang ditunjuk Presiden sebagai anggota. Komite ini juga akan dibantu oleh Sekretariat Komite. 

“Adanya Komite Bank Tanah pada Badan Bank Tanah akan menghindari abuse of power sehingga terjadi check of balance,” kata Himawan. 

Dalam Badan Bank Tanah juga dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat atau saran kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah. 

Untuk menyelenggarakan tugas-tugas dalam Badan Bank Tanah, Komite Bank Tanah menetapkan Badan Pelaksana. 

“Pelaksana ini terdiri dari Kepala dan Deputi yang dibantu oleh Sekretaris. Selain itu, satuan pengawasan intern dan pegawai/karyawan Bank Tanah berasal dari ASN dan Non ASN,” katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana menuturkan pembentukan bank tanah, secara tidak langsung, didukung oleh tiga Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

“Pembentukan Bank Tanah itu secara tidak langsung didukung oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 terutama mengenai Hak Pengelolaannya, lalu PP Nomor 19 Tahun 2021 berkaitan dengan pengadaan tanah untuk bidang-bidang tanah yang sudah diberikan izin lokasinya," ujarnya.

Kemudian, soal penertiban tanah telantar, dia menjelaskan tanah telantar yang tidak dimanfaatkan akan diambil oleh Bank Tanah, dan terkait perubahan tata ruang, jika terkait perubahan fungsi, nantinya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber perolehan untuk Bank Tanah,” tuturnya. 

Bank Tanah akan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, serta pembangunan ekonomi. “Bank Tanah juga mengakomodir kepentingan untuk konsolidasi tanah dan untuk Reforma Agraria,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper