Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal Awal Bank Tanah Rp2,5 Triliun dari APBN

Pembentukan Bank Tanah sebagai badan otonom atau independen merupakan amanah UU Cipta Kerja. Pemerintah menyediakan modal awal Rp2,5 triliun dari APBN untuk operasionalnya.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto/Kementerian ATR-BPN
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto/Kementerian ATR-BPN

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan modal awal Bank Tanah sebesar Rp2,5 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto yang juga sebagai Plt. Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mengatakan badan bank tanah dibentuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pembentukan ini berdasarkan ketentuan itu berdasarkan PP No. 64/2021 sebagai turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), bertujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan Reforma Agraria.

"Bank Tanah ini hadir sesuai dengan spirit UUCK agar menciptakan lapangan kerja, memberikan kesejahteraan, keadilan dalam pertanahan, yang tentunya mekanisme caranya bisa dengan Reforma Agraria. Jika dimanfaatkan untuk industri, akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Jumat (25/6/2021).

Dia menuturkan Bank Tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

“Bank Tanah ini badan khusus, bukan badan layanan umum (BLU), disebut sui generis, lembaga yang dibentuk melalui undang-undang, melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah namun bersifat otonom atau independen," kata Himawan.

Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, lanjutnya, Bank Tanah diberikan modal Rp2,5 triliun yang bersumber dari APBN.

Dana APBN diperlukan Badan Bank Tanah hanya sebagai modal awal. Selanjutnya, diperkirakan pada tahun ketiga Badan bank Tanah akan mulai surplus dan mulai dapat membiayai dirinya sendiri. "Badan khusus ini sebenarnya mirip dengan BUMN, menggunakan modal awal, dalam PP disetujui Rp2,5 triliun," tuturnya.

Himawan menambahkan Bank Tanah juga disebut land manager yang akan menginventarisasi dan melakukan manajemen terhadap tanah dan mengatur peruntukan tanah.

Seperti yang diketahui, tanah sebagai sumber daya alam maupun sebagai ruang untuk pembangunan yang kebutuhannya semakin meningkat. Kebutuhan akan tanah yang besar, misalnya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk Reforma Agraria.  

"Kita sudah mengidentifikasi tanah-tanah mana yang akan dimasukan ke Bank Tanah, karena fungsi badan itu sebagai land manager, sehingga nanti harus merencanakan mana yang cocok untuk PSN [Proyek Strategis Nasional], salah satunya kegiatan Reforma Agraria," paparnya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah menjamin badan Bank Tanah tidak akan tumpang tindih dengan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN. "Tak ada overlapping, ini sudah diskusi di DPR, Kementerian ATR/BPN hanya regulator."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper