Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR/BPN Susun 2 Aturan Bank Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dua Peraturan Presiden atau Perpres terkait bank tanah.
Anak-anak bersepeda melintas di depan rumah kompleks perumahan bersubsidi di Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh./Antara/Irwansyah Putra
Anak-anak bersepeda melintas di depan rumah kompleks perumahan bersubsidi di Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh./Antara/Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dua Peraturan Presiden atau Perpres terkait bank tanah.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengatakan bahwa dua Perpres bank tanah ini yang sedang disiapkan adalah terkait struktur dan tata kelola atau penyelenggaraan bank tanah.

“Hingga kini kedua Perpres beserta remunerasinya tersebut sudah mendapatkan persetujuan izin prakarsa di Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (23/9/2021).

Saat ini, kata dia, terdapat 25.000 hektare tanah telah diinventarisasi sebagai tahap pertama untuk bank tanah.

Kendati demikian, nantinya masih ada tanah yang belum diinventarisasi dan apabila selesai akan ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Pada tahapan ini, lanjut Embun, pemerintah akan memperhatikan tanah terlantar terlebih dahulu ketimbang tanah sengketa maupun lainnya.

Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai bank tanah yang nantinya diperuntukkan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan. Selain itu, sekitar 30 persen tanah tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi reforma agraria.

Aturan bank tanah sendiri tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2021 tentang bank tanah.

Bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank tanah merupakan badan khusus, bukan badan layanan umum (BLU) yang dibentuk melalui Undang-undang (UU) dan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen.

Bank tanah disebut juga land manager yang akan menginventarisasi, melakukan manajemen, serta mengatur peruntukan tanah.

Seperti yang diketahui, tanah merupakan sumber daya alam (SDA) maupun ruang pembangunan yang kebutuhannya semakin meningkat, misalnya untuk reforma agraria sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Embun, keberadaan bank tanah sangat dibutuhkan dalam rangka penyelesaian masalah di bidang pertanahan dan tata ruang yang ada di Tanah Air.

“Sekarang kami dalam proses untuk memastikan bahwa tahun ini bank tanah dapat kami bentuk dan dapat beroperasional,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper