Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan daerah dengan memberikan kewenangan pemungutan tambahan atau opsen pajak melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai harus ada kajian mendalam terhadap ekstensifikasi perpajakan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Hal itu terutama terkait dengan batasan dalam menentukan tarif pajak.
Pasalnya jika tak diatur, ekstensifikasi pajak oleh pemda dikhawatirkan akan kontraproduktif dan justru membebani daya beli masyarakat.
"Keleluasaan ini harus dilihat betul. Kalau ada keleluasaan, terus semua tarif dinaikkan, kasihan masyarakat, dan itu sudah terjadi sekarang," katanya kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).
Selanjutnya, Hariyadi juga menilai harus ada sarana bagi pengusaha dan masyarakat untuk mengevaluasi kebijakan pajak yang diterapkan Pemda.
Dia mencontohkan, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berkisar 10–15 persen, tidak bisa direspons oleh elemen masyarakat yang keberatan karena tidak ada saran evaluasi. Sama halnya dengan pajak hiburan, serta pajak hotel dan restoran.
Pemda juga telah mengusulkan objek pajak baru yang dapat diakomodasi dalam RUU HKPD sehingga menambah variasi pungutan yang harus ditanggung pengusaha.
"Kalau saya cenderung tetap harus dikendalikan oleh [pemerintah] pusat, karena pusat akan lebih fair dalam menilainya," ujarnya.
Selain itu, Hariyadi juga melihat perlunya keseimbangan antara keleluasaan yang diberikan dengan transfer pemerintah pusat ke daerah. Jangan sampai limpahan kewenangan ini membebani pemerintah pusat.
"Sampai betul-betul diatur bagaimana proporsinya nanti. Juga jangan terlalu cepat, harus dikaji betul plus minus-nya, karena terkait dengan masyarakat," kata Hariyadi.