Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Minta Kajian Mendalam Soal RUU HKPD

Kajian mendalam itu utamanya terkait dengan batasan dalam menentukan tarif pajak. Pasalnya jika tak diatur, ekstensifikasi pajak oleh pemda dikhawatirkan akan kontraproduktif dan justru membebani daya beli masyarakat.  
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan daerah dengan memberikan kewenangan pemungutan tambahan atau opsen pajak melalui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai harus ada kajian mendalam terhadap ekstensifikasi perpajakan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Hal itu terutama terkait dengan batasan dalam menentukan tarif pajak.

Pasalnya jika tak diatur, ekstensifikasi pajak oleh pemda dikhawatirkan akan kontraproduktif dan justru membebani daya beli masyarakat.  

"Keleluasaan ini harus dilihat betul. Kalau ada keleluasaan, terus semua tarif dinaikkan, kasihan masyarakat, dan itu sudah terjadi sekarang," katanya kepada Bisnis, Senin (13/9/2021).  

Selanjutnya, Hariyadi juga menilai harus ada sarana bagi pengusaha dan masyarakat untuk mengevaluasi kebijakan pajak yang diterapkan Pemda.

Dia mencontohkan, kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berkisar 10–15 persen, tidak bisa direspons oleh elemen masyarakat yang keberatan karena tidak ada saran evaluasi. Sama halnya dengan pajak hiburan, serta pajak hotel dan restoran.

Pemda juga telah mengusulkan objek pajak baru yang dapat diakomodasi dalam RUU HKPD sehingga menambah variasi pungutan yang harus ditanggung pengusaha.  

"Kalau saya cenderung tetap harus dikendalikan oleh [pemerintah] pusat, karena pusat akan lebih fair dalam menilainya," ujarnya.  

Selain itu, Hariyadi juga melihat perlunya keseimbangan antara keleluasaan yang diberikan dengan transfer pemerintah pusat ke daerah. Jangan sampai limpahan kewenangan ini membebani pemerintah pusat.

"Sampai betul-betul diatur bagaimana proporsinya nanti. Juga jangan terlalu cepat, harus dikaji betul plus minus-nya, karena terkait dengan masyarakat," kata Hariyadi.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper