Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Badung Bakal Temui Pengusaha, Bahas Polemik Pajak Hiburan 40%

Pemkab Badung, Bali bakal menemui pengusaha untuk membahas polemik pajak hiburan yang naik jadi 40%.
Ilustrasi pajak hiburan. Dok Freepik
Ilustrasi pajak hiburan. Dok Freepik

Bisnis.com, DENPASAR – Kabupaten Badung, Bali menjadi menjadi salah satu daerah yang menerapkan pajak hiburan sebesar 40% untuk usaha hiburan dan wellness SPA. Penerapan tersebut dimulai per 1 Januari 2024 dan menyasar seluruh usaha hiburan di Badung. 

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, Putu Sukarini menjelaskan implementasi PBJT 40% tersebut sesuai dengan perintah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dimana seluruh Pemda diminta untuk menerapkan PBJT 40% pada 2024. 

Terkait adanya penolakan dari kalangan pengusaha hiburan dan SPA, Sukarini menyebut Pemkab Badung hanya sebagai pelaksana undang - undang, tidak bisa menolak aturan tersebut.  

“Kami di Pemkab wajib menjalankan amanat Undang - Undang, termasuk soal PBJT 40% ini dimana harus mulai diberlakukan pada 2024. Jika ada penolakan kami tidak bisa memberikan solusi, karena kami hanya pelaksana Undang - Undang,” kata Sukarini saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (17/1/2024). 

Namun, Sukarini menjelaskan Pemkab Badung tetap mendengarkan aspirasi dari para pengusaha, dengan memfasilitasi ruang sharing atau diskusi dari dengan pengusaha hiburan pada Kamis (18/1/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Badung akan mendengarkan aspirasi dari pengusaha sekaligus mensosialisasikan kembali terkait PBJT 40% tersebut. 

“Besok kami bertemu dengan pengusaha hiburan, termasuk di dalamnya Kadin, PHRI dan yang lainnya untuk membahas masalah ini dan kembali melakukan sosialisasi,” kata Sukarini.

Menurut catatan Bapenda Badung, pajak hiburan memang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) selain pajak hotel dan restoran.

Walaupun tidak sebesar pajak hotel dan restoran, akan tetapi pajak hiburan juga terbilang besar. Pada 2022, nilai pajak hiburan yang masuk ke kas Badung Rp70,36 miliar.

Capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir di 2019, dimana pajak hiburan mencapai Rp108,08 miliar. Selama pandemi kontribusi pajak hiburan turun drastis, pada 2020 hanya Rp35,57 miliar dan pada 2021 hanya Rp15,12 miliar. Capaian tersebut ketika nilai pajak tersebut 15%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper