Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan pajak hiburan yang mulai berlaku 2024 ternyata mempertimbangkan klasifikasi masyarakat yang mengonsumsinya dalam penentuan besaran pajak. Perlu digarisbawahi, hanya satu kelompok jasa hiburan yang kena pajak 40%—75%.
Geger geden belakangan ini membuat publik bertanya-tanya, kenapa pajak hiburan naik dan kenapa besarannya mencapai 75%. Kalangan pengusaha pun menyampaikan hal serupa, keheranan dan penolakan atas kenaikan pajak hiburan.