Asal Muasal Batas Minimal Pajak Hiburan 40%

Kenaikan pajak hiburan menjadi kabar mengagetkan meskipun telah ditetapkan sejak 2022. Publik pun bertanya-tanya kenapa kenaikannya menjadi 40% hingga 75%.
Annasa Rizki Kamalina, Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 17 Januari 2024 | 06:30

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan pajak hiburan yang mulai berlaku 2024 ternyata mempertimbangkan klasifikasi masyarakat yang mengonsumsinya dalam penentuan besaran pajak. Perlu digarisbawahi, hanya satu kelompok jasa hiburan yang kena pajak 40%—75%.

Geger geden belakangan ini membuat publik bertanya-tanya, kenapa pajak hiburan naik dan kenapa besarannya mencapai 75%. Kalangan pengusaha pun menyampaikan hal serupa, keheranan dan penolakan atas kenaikan pajak hiburan.

Konten Premium Terbaru