Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Daftar Daerah yang Sudah Terapkan Pajak Hiburan 40%-75%

Berikut daftar daerah yang sudah menerapkan tarif pajak hiburan 40%-75% sesuai UU HKPD.
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 177 kab/kota yang jauh-jauh hari sudah menerapkan tarif pajak hiburan yang sudah naik, yaitu di rentang 40% hingga 75%. 

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati mejelaskan, bahwa data tersebut berdasarkan daerah yang menetapkan tarif pajak hiburan dengan dasar Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang PDRD. 

Sementara untuk jumlah kab/kota yang menerapkan pajak hingga 75% dengan dasar aturan terbaru, yakni UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD), Lydia belum dapat menyebutkannya. 

“Dari 436 Pemda [yang telah menyampaikan Perda PDRD ke Kemenkeu] teradapat 177 daerah yang kemarin-kemarin sudah menetapkan 40% sampai 75%,” ungkapnya, dikutip Rabu (17/1/2024). 

Lydia memerinci, pemungutan pajak dengan rentang 40% hingga 50% terdapat 36 daerah, untuk daerah yang mengenakan tarif pajak hiburan sebesar 50%-60% sebanyak 67 daerah. 

Sementara pemungutan 60% hingga 70% terhadap 16 daerah dan pemungutan pajak hiburan sebesar 70%-75% terdapa 58 daerah. 

Sebagaimana Bisnis beritakan sebelumnya, pemerintah dalam UU No.28/2009 menetapkan pajak hiburan untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, paling tinggi sebesar 75%.

Nyatanya, dengan ketentuan tersebut, telah ada 177 kab/kota yang menerapkan tarif 40% hingga 75%. 

Salah satunya, Kabupaten Lebak, Banten, yang telah menerapkan tarif pajak 75% untuk kategori mandi uap/spa sejak 2010. 

Hal serupa juga terdapat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menetapkan tarif pajak untuk diskotek, kelab malam dan sejenisnya sebesar 75% sejak 2010. 

Sementara dalam UU HKPD, hanya kategori hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang diatur batas minimalnya sebesar 40% dan tertinggi 75%. Sedangkan hiburan lainnya, maksimal hanya 10%. 

Berikut 9 Daerah yang sudah tetapkan Pajak Hiburan 40% hingga 75% 

  1. Kabupaten Siak (Riau) - (UU No. 28/2009)
  2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi) - (UU No. 28/2009)
  3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatra Selatan) - (UU No. 28/2009)
  4. Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung) - (UU No. 28/2009)
  5. Kabupaten Lebak (Banten) - (UU No. 28/2009)
  6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah) - (UU No. 28/2009)
  7. Kota Tual (Maluku) - (UU No. 28/2009)
  8. Provinsi DKI Jakarta - (UU No. 1/2022) 
  9. Kabupaten Badung (Bali) - (UU No. 1/2022) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper