Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih belum optimalnya tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda).
Dia mengatakan hal ini terlihat dari masih rendahnya nilai reformasi birokrasi Pemda yang sebagian besar masih berada pada predikat CC dan C. Di samping itu, terkait transparansi dan integritas, banyak kepala daerah juga terjerat kasus korupsi hingga 2021.
“Sejak tahun 2004 sampai dengan 2021, ada 127 kepala daerah yang telah menjadi terpidana kasus korupsi,” katanya dalam Raker bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Permasalahan lainnya yang juga dialami oleh Pemda adalah tingkat daya saing dan kolaborasi antar daerah yang masih tercatat rendah.
Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan diperlukan kebijakan baru yang berorientasi pada perbaikan kinerja dan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan menjawab tantangan yang masih dalami oleh Pemda tersebut.
Baca Juga
RUU HKPD mengintegrasikan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
“RUU HKPD yang kami usulkan mencoba menjawab tantangan yang disampaikan melalui alokasi sumber daya nasional yang harus makin berorientasi pada efisiensi dan efektivitas serta tata kelola berdasarkan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Sri Mulyani.