Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa realisasi belanja program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam APBN telah dilaporkan secara transparan. Rampungnya audit telah menjawab informasi mengenai selisih pelaporan anggaran PEN sekitar Rp146,69 triliun.
Melalui keterangan resmi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntabel seluruh realisasi belanja APBN melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (audited).
Hal tersebut mencakup realisasi belanja dalam alokasi program penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp695,2 triliun. Lalu, terdapat alokasi anggaran lainnya terkait program PC-PEN yang dialokasikan dan dibelanjakan melalui beberapa kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun.
Kemenkeu pun menyatakan bahwa perlu meluruskan informasi yang berkembang, yakni pemerintah hanya melaporkan anggaran PC-PEN senilai Rp695,2 triliun serta tidak melaporkan dan mempublikasikan alokasi anggaran PC-PEN sebesar Rp146,69 triliun.
Kemenkeu menyatakan bahwa pengelolaan dana APBN dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dari tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban anggaran kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan," tertulis dalam keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (10/9/2021).
Dana sebesar Rp695,2 triliun merupakan alokasi anggaran bersifat prioritas dan memberikan dampak signifikan bagi PC-PEN dalam APBN 2020. Kemenkeu menyatakan bahwa terdapat pemantauan dari setiap realisasi dan pengeluarannya, di mana pemerintah memberikan penandaan khusus.
Sementara itu, dana Rp146,69 triliun merupakan alokasi anggaran terkait dengan kebijakan PC-PEN, tapi tidak termasuk dalam Rp695,2 triliun. Dana itu digunakan antara lain untuk penanganan Covid-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia dan pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan.
"Walaupun tidak dilakukan penandaan khusus [tagging], tapi dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP tahun 2020," tertulis dalam keterangan resmi.
Pemerintah menyatakan telah mempertanggungjawabkan seluruh transaksi APBN 2020 dalam LKPP Tahun 2020 dengan memenuhi empat kriteria, yaitu sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melalui sistem pengendalian internal yang efektif, dan seluruh transaksi telah diungkapkan secara memadai.
BPK pun menilai bahwa seluruh kegiatan pemerintah untuk PC-PEN di dalam LKPP Tahun 2020, baik atas kegiatan yang termasuk dalam program PC-PEN, maupun kegiatan di luar program PC-PEN telah dijelaskan secara memadai dan diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LKPP Tahun 2020 tersebut selanjutnya disampaikan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020.
RUU itu sendiri telah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui hasil sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (07/09) dan menjadi akhir dari siklus APBN TA 2020 yang penuh tantangan.