Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik KRL Boleh Tanpa Kartu Vaksin? Begini Ketentuannya

Penumpang yang belum memiliki kartu vaksin tetap dapat naik KRL dengan ketentuan tertentu.
Penumpang KRL Commuter Line Bogor-Jatinegara KA6115 berdesakan,d an tanpa jarak yang berisiko tertular Covid-19./Twitter @annmaart20
Penumpang KRL Commuter Line Bogor-Jatinegara KA6115 berdesakan,d an tanpa jarak yang berisiko tertular Covid-19./Twitter @annmaart20

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mewajibkan setiap penumpang yang hendak menggunakan layanan Kereta Rel Listrik (KRL) menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan kebijakan tersebut dimulai sejak kemarin, 8 September 2021. Dengan begitu, kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya sudah tidak diperlukan.

"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," ujar Anne, dikutip Kamis (9/9/2021).

Selain itu, dia menyebut pelajar yang belum masuk usia vaksinasi juga masih diperbolehkan menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Lebih lanjut dia menuturkan, syarat sertifikat vaksin ini berlaku efektif mulai 8 September 2021. Namun hingga Jumat [10/9/2021] merupakan masa transisi dimana akan dilakukan sosialisasi sehingga surat-surat dokumen perjalanan sebelumnya ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL.

"Selanjutnya mulai Sabtu [11/9/2021] dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” tekannya.

Meski terdapat sejumlah penyesuaian syarat perjalanan, Anne menegaskan bahwa aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.

Aturan tambahan yang dimaksud antara lain tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Sebagai informasi, sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi PeduliLindungi adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo. Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper