Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bingung Pakai Aplikasi PeduliLindungi saat Naik KRL? Ini Caranya

KAI Commuter mengimbau pengguna agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan. 
Ilustrasi-Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020)./ANTARA-Fakhri Hermansyah
Ilustrasi-Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/7/2020)./ANTARA-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mulai hari ini memberlakukan penyesuaian aturan perjalanan pengguna Kereta Rel Listrik (KRL). Sebagai syarat perjalanan, pengguna wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kartu vaksin bisa ditunjukkan secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto dengan tetap menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

"Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal," katanya dikutip Rabu (8/9/2021).

Anne menjelaskan nantinya para pengguna dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check in.

Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out. Meski begitu, dia mengimbau pengguna agar selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan. 

"Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo. Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas," jelasnya.

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya kartu vaksin sebagai syarat perjalanan maka dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya tidak lagi diwajibkan bagi para pengguna.

Meski begitu KAI Commuter akan melakukan masa sosialisasi hingga Jumat, 10 September 2021 sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.

Selain itu operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB. Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna, KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat. 

Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper