Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik KRL Gunakan Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi, Kecuali di Stasiun Ini

Dengan diberlakukannya kartu vaksin sebagai syarat perjalanan, maka dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya tidak lagi diwajibkan bagi para pengguna.
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana
Ilustrasi tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel. /Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA – Mulai hari ini, Rabu (8/9/2021), kartu vaksin menjadi syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL). Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik, atau secara digital dalam bentuk file foto.

Namun VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan masih ada stasiun yang belum dapat melayani check in dengan aplikasi ini, yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo. 

"Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas," ujarnya dikutip Rabu (8/9/2021).

Anne menjelaskan dengan diberlakukannya kartu vaksin sebagai syarat perjalanan, maka dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya tidak lagi diwajibkan bagi para pengguna.

Meski begitu, dia menyebut KAI Commuter akan melakukan masa sosialisasi hingga Jumat, 10 September 2021 sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. 

"KAI Commuter tetap menghimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu [11/9/2021)] wajib menunjukkannya kepada petugas," tambah Anne.

Dia menuturkan selain sertifikat vaksin, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Lebih lanjut Anne memerinci, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. 

Bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.  

“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” tutup Anne. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper