Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Pesawat Lebaran 2023 Usai Ada Satu Sehat

Berikut syarat naik pesawat jelang Lebaran 2023 usai ada Satu Sehat Mobile, pengganti aplikasi PeduliLindungi.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Satu Sehat, aplikasi pengganti PeduliLindungi, akan menjadi bagian dari syarat naik pesawat jelang Lebaran 2023. Sebelumnya, syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 adalah vaksin booster atau dosis ketiga.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi secara total menjadi sistem pelayanan kesehatan terpadu yang disebut Satu Sehat Mobile di seluruh gawai penggunanya.

Masyarakat diminta untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat lewat Play Store atau App Store.

Apalagi jelang Lebaran 2023, masyarakat akan melakukan mudik menggunakan pesawat atau kereta api yang membutuhkan pengecekan lewat aplikasi Satu Sehat.

Syarat Naik Pesawat Lebaran 2023 usai Ada Satu Sehat :

1. Usia 18 tahun ke atas

  • PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas 
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

2. Usia 6-17 tahun

  • PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah mematuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19. 

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper