Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik Kereta Api Terbaru Maret 2023 Usai Ada Satu Sehat

PT KAI kembali menyesuaikan syarat naik kereta api (KA) usai adanya perubahan aplikasi PeduliLindungi jadi Satu Sehat Mobile.
Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menyesuaikan syarat naik kereta api (KA) usai adanya perubahan aplikasi PeduliLindungi jadi Satu Sehat Mobile per 1 Maret 2023. Perlukah menunjukkan vaksin booster Covid-19?

Seiring adanya perubahan tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin Covid-19 tersebut, lanjutnya, bisa dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin," ujarnya dikutip dari laman resmi KAI, Sabtu (4/3/2023).

Meski begitu, Joni menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan selaku yang mengelola aplikasi Satu Sehat Mobile.

Dia juga memastikan apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah seperti semula, KAI akan segera menyampaikan informasi terbaru pada masyarakat.

Adapun KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI diklaim bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, serta untuk menghindari pemalsuan dokumen.

Sejauh ini, syarat naik kereta api juga masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper